Simpan Sabu di Belakang Rumah Orang Tuanya, Warga Tubaba Ditangkap Polsek Tumijajar
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Polsek Tumijajar berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (17/08/2019), sekira pukul 16.30 WIB, di rumah orang tuanya yang berada di Tiyuh/Kampung Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial DS (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Dulhapid, Minggu (18/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Disana, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki serta turut menyita BB (barang bukti) berupa klip kecil yang berisi sabu, alat hisap (bong) yang terbuat dari air mineral, dua buah pipet yang masih terdapat pada bong, puluhan plastik klip kecil sisa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Menara, beberapa plastik klip kecil yang masih baru dan belum terpakai yang juga berada di dalam kotak rokok Menara, lima buah korek api gas, tiga unit HP (handphone), dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.
“BB berupa sabu, bong dan plastik klip yang berada di dalam kotak rokok Menara tersebut sebelumnya disimpan oleh pelaku di halaman belakang rumah orang tuanya,” ungkap AKP Dulhapid.
Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024