Kepergok Miliki Sabu, Warga Srimenanti Lampung Utara Ditangkap Polisi
Minggu, 18 Agustus 2019 - 15.34 WIB
498
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu Hazmi Rajap Putra (29) diamankan anggota Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson E mengatakan, Hazmi merupakan warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 2 plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone merek xiaomi, 2 buah korek api dan 1 buah gunting," kata Kapolsek, Minggu (18/8/2019).
Penangkapan, terjadi setelah jajarannya memperoleh informasi adanya orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu tersebut. Kemudian personil Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti dikediamannya di Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








