Kajati Lampung Ungkap Alasan OTT, Status Pegawai Kesbangpol Masih Saksi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono tidak menampik jika jajarannya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jumat (16/08/2019).
Menurut dia, OTT itu dilakukan karena berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi ijin tinggal sementara terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dalam proses penerbitan surat itu, diduga ada praktik pungutan liar (pungli). Satu orang ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab atas dugaan kasus ini.
"OTT berkaitan dengan surat ijin menetap sementara yang biasanya diurus oleh WNA. Informasi dari Aspidsus, ada satu orang (yang bertanggungjawab)," kata Sartono saat ditemui awak media, Sabtu (17/08/2019).
Orang yang disebutnya bertanggungjawab itu, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Apakah ini nanti bisa ditingkatkan menjadi tindak pidana atau tidak," timpalnya.
Sartono menjelaskan alasan lain dari penindakan yang dilakukan kepada pegawai tersebut. Menurut dia, imbas dari perbuatan pegawai Kesbangpol yang belum disebutkan identitasnya itu berdampak luas.
"Kenapa kami bertindak cepat? Karena ini menyangkut WNA. Masalah ini bukan hanya berdampak di lingkup regional, nanti urusan ini terdengar sampai ke nasional bahkan internasional," ungkapnya.
Dia menegaskan Kejati Lampung akan segera menjelaskan semua hal tentang persoalan ini kepada publik.
"Nanti lebih lengkap akan disampaikan Aspidus. Nanti akan diekspos," tegasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








