Dua Orang Wiraswasta Kena OTT Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, tertangkap tangan dalam operasi Anti Narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Kamis (15/08/2019) malam lalu.
Kedua orang tersebut yakni Fajar (21) dan Hendriyansyah (28). Para pelaku diciduk anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung di jalan dua jalur Korpri, Sukarame, Bandar Lampung.
Kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Lampung sejak lama. Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu seberat 50 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah anggota subdit II mendapat informasi keberadaan para tersangka. Mendapat informasi itu, anggota kemudian melakukan undercover buy (penyamaran).
"Mereka (para tersangka) kami pancing, dan berjanji ketemuan untuk transaksi di dua jalur korpri," kata Shobarmen, Jumat (16/08/2019).
Selanjutnya, kata Barmen sapaan akrab Shobarmen, di lokasi penangkapan, anggota langsung menciduk kedua tersangka hingga melakukan penggeledahan.
"Mereka ini memang sudah TO kita, makanya setelah informasi itu benar mereka (pelaku), langsung kita amankan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Jadi mereka ini tertangkap tangan oleh anggota yang sudah menyamar," jelasnya.
"Pekerjaan mereka ini wiraswasta (dagang)," tambahnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus gencar mengejar para TO, bahkan yang non TO juga, kalau kita dapat informasi," tegasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








