Tak Kuat Bayar Pajak Parkir, PT HMA Undurkan Diri dari Bandara Radin Inten II
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak sanggup membayar pajak retribusi parkir sebagaimana telah berulang kali ditagih oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, PT Hesadiwanto Mandiri Air (HMA) memilih untuk mengundurkan diri sebagai pengelola parkir di Bandara Radin Inten II.
Saat diwawancarai di kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II Lampung, Kamis (15/8/2019), Heri Suliyanto selaku pengelola PT HMA mengaku keberatan dengan adanya ketentuan Pemda Lamsel yang mengharuskan pihaknya membayar pajak parkir sebesar 30 persen dari pendapatannya sebagai sumber pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami merasa keberatan. Rugi terus, masak harus nombok terus. Omset Rp13-15 juta per hari. Paling tinggi sebulan Rp450 juta. Dari pendapatan itu, Rp350 disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sisanya Rp100 juta untuk membayar gaji 42 karyawan. Saya mau menjadi wajib pajak, tapi kondisinya minus terus. Jadi apa yang mau saya bayarkan. Dah lah mundur saja," ungkap Heri.
Sementara mengenai kewajiban tunggakan pajak parkir yang belum terbayarkan sejak PT HMA mulai mengelola parkir bandara yakni dari tahun 2018, Heri berniat akan mengajukan keberatan kepada Bupati Lampung Selatan yang diuraikan dalam surat pernyataan keberatan. "Nanti kita uraikan, orang kita ini terbuka," tuturnya.
Mengenai rekomendasi kewajiban bahwa perusahaannya harus membayar pajak sebesar 30 persen, ia mengaku baru mengetahuinya saat ini. Maka ia juga mengeluhkan tidak ada sosialisasi dari Pemda Lamsel terkait hal tersebut.
"Kan baru-baru ini Pemda Lamsel mengulik pajak parkir. Bukan dari 2018. Dari awal saat mereka datang ke kita, saya sudah menyarankan petugas dari Dispenda untuk mengkomunikasikan ke pihak Bandara, dari pendapatan yang disetor ke PNBP itu berapa yang akan menjadi PAD. Kalau bandara setuju tinggal silahkan, tapi tidak mau," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








