• Jumat, 18 Oktober 2024

Sekkab Lambar: Dinas yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Disanksi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14.36 WIB
41

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya 630 kendaraaan dinas (randis) roda 2, 3 dan 4 milik pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang nunggak pajak, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abedul Nasir mengatakan, pada prinsipnya dana untuk pembayaran pajak sudah dianggarkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik randis.

"Nanti akan kita crosscheck dulu kendaraan mana saja yang sudah dan belum. Apakah memang karena belum jatuh waktu apa masih dalam proses atau memang karena kendaraan tua yang sudah rusak berat dan tidak terpakai atau juga kendaraan yang sudah dilelang dan dihibahkan ke Kabupaten Pesisir barat," ungkapnya.

Aan, sapaan Akrab Akmal Abdul Nasir mengaku akan memerintahkan bagian keuangan untuk mendata dan mengecek kembali untuk menyesuaikan data yang lama dan data yang baru. Jika terbukti ada yang tidak membayar pajak sedangkan sudah dianggarkan di OPD-nya, bisa saja OPD diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Jika sudah menunggak itu resiko pemilik randis, yang jelas sudah dianggarkan dan itu resiko dia jika sudah telat. Untuk menindaklnjutinya nanti akan dilihat aturan mainnya seperti apa. Apakah berupa sanksi teguran atau apa nanti kita tinjau kembali. Sekali lagi jika memang randis tersebut masih ada dan terpakai harus dibayarkan," Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kupastuntas.co, randis yang menunggak pajak terbagi atas kendaraan roda 2 dan 3 sebanyak 534 dan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 96 unit, ini berdasarkan data yang dimiliki kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lambar.

Masalah randis ini, pihaknya Samsat Lambar sudah berkirim surat ke Bupati Lambar dan Pesibar masalah inventaris kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. "Kita punya data dan kita minta data, karena ada kendaraan Lambar yang telah dihibahkan ke Pesibar. Agar tidak ada tumpang tindih, jadi kita mau mencocokkan data itu," ungkap kepala Samsat setempat, David. (Iwan)

Editor :