Program TMMD Imbangan Selesai, Herman HN: yang Telah Diperbaiki Harus Dirawat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) di desa Sinar Harapan, Kelurahan Rajabasa Raya, kecamatan Rajabasa, telah selesaiĀ sesuai target yakni selama 1 bulan, tepatnya 32 hari pengerjaan.
Wali kota Bandar Lampung Herman HN yang hadir dalam penutupan TMMD menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0410/KBL yang telah menyelesaikan TMMD imbangan ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dan meminta kepada seluruh warga untuk mampu menjaga dan merawat apa yang telah dibuat serta dibangun oleh anggota TNI.
"Saya berharap warga bisa menjaga dan merawat hasil karya bakti TNI ini, jangan sampai apa yang telah diperbaiki dan dibangun tidak dirawat. Kita harus tunjukan kebersamaan dengan TNI ini karena kalau pemerintah, TNI dan masyarakat dapat berjalan bersama tentu Bandar Lampung akan menjadi lebih bagus," ungkapnya.
Sementara Dandim 0410/KBL Letkol Arm Wahyu Jatmiko mengatakan, dalam kegiatan TMMD memiliki dua sasaran yakni pembangunan fisik dan non fisik. Untuk pembangunan fisik pada TMMD imbangan semuanya sudah selesai 100 persen seperti pengaspalan jalan 690 meter, pembuatan talud 320 meter, gorong-gorong 3 unit, poskamling 3 unit, sumur bor 1 unit dan bedah rumah 2 unit.
"Kalau untuk pembangunan non fisik kita memberikan wawasan kebangsaan, penyuluhan narkoba, kader wisata, pertanian, peternakan, perikanan, pelatihan UMKM, kredit lunak dan bela negara. Selain itu kami juga melakukan kegiatan, pembagian sembako, sunatan massal, pengobatan gratis dan pertandingan olahraga, semuanya berjalan dengan lancar," katanya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








