Nakal, Hampir Semua Hotel dan Rumah Makan di Lampung Barat Gunakan Gas Elpiji Subsidi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menemukan adanya hotel dan rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. Padahal jelas, tabung gas ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin saja.
Kabid perdagangan pada Diskoperindag setempat, Sri Hartati mengatakan hampir semua rumah makan dan hotel yang ada di Kecamatan Balik Bukit menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Hal itu pihaknya temukan saat sidak di sejumlah warung, pasar, hotel dan rumah makan di beberapa kecamatan di Lambar.
"Terkait adanya dugaan pengecer nakal yang menjual tabung gas elpiji 3 kg hingga mencapai Rp27000 pertabung. Kita sidak ke beberapa tempat di Kecamatan Balik Bukit, Sukau, Batu Brak, dan Way Tenong, selain melakukan sidak kita juga melakukan Operasi Pasar (OP)," kta Sri melalui sambungan selulernya, Kamis (15/08/2019).
"Hingga hari kedua ini, tim kita belum menemukan adanya pengecer yang menjual tabung gas elpiji ukuran 3 kg melebihi harga yang direkomendasikan. Akan tetapi kita menemukan hampir semua rumah makan yang ada kecamatan Balik Bukit masih menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kg, selain rumah makan ada juga beberapa hotel," tambah Sri.
Terkait hal tersebut jelas Sri, pihaknya sudah memberikan himbauan agar pihak rumah makan dan hotel tersebut tidak menggunakan gas bersubsidi lagi, karena yang berhak hanya masyarakat miskin saja. Jadi bukan untuk pengusaha, karena jika dibiarkan akan berdampak pada kurangnya stok sehingga penjual akan menjual dengan harga tinggi, mengingat rumah makan penggunaannya mencapai 100 tabung lebih perbulannya.
"Jika pihak rumah makan dan hotel kedapatan kembali, kita akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi. Dan sanksinya bukan hanya terhadap mereka saja melainkan terhadap agen yang menyuplai pengusaha. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak pertamina agar sama-sama mengawasi agen. Sehingga agen tersebut akan kita beri sanksi blacklist jika mengulanginya," pungkas Sri. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Pilkada Lancar dan Aman, Tim Desk Pilkada Lampung Barat Tinjau TPS
Rabu, 27 November 2024