• Senin, 19 Mei 2025

Bawaslu Lampung: Pelanggaran Paling Banyak Pemasangan APK yang Tak Sesuai Zonasi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14.01 WIB
100

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan peserta pada proses pemilu 2019 adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zonasi.

Total pelanggaran pemasangan APK yang tak sesuai zonasi berjumlah 30.176. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lampung bidang Pengawasan Iscardo P Panggar saat ekspose pengawasan dalam giat media ghatering evaluasi pengawasan pemilu 2019 provinsi Lampung di Balrooom Sheraton, Kamis (15/08/2019).

"Seperti di Bandar Lampung begitu banyak baliho yang hari ini dilepas, besok dipasang lagi. Kemudian pemasangan APK di pohon kemudian dipaku. Tapi untuk kasus ini semua wilayah Lampung juga banyak terjadi," kata dia.

Selain itu, Iscardo mengatakan, dalam tahapan kampanye permasalahan klasik seperti politik uang dan intimidasi masih mendominasi. Faktanya, kedua permasalahan itu masih menjadi titik fokus Bawaslu, terutama pada tahapan masa kampanye yang memiliki rentang waktu panjang.

Ia juga menerangkan, ada lagi pelanggaran lain dalam tahapan kampanye seperti pertemuan terbatas ataupun kampanye terbuka yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Total pelanggaran terkait hal tersebut berjumlah 139. Kemudian, kampanye bentuk lain yang tidak diperbolehkan sebanyak 181 temuan seperti pengajian yang dijadikan kampanye.

"Tapi di Lampung ini keterlibatan ASN dalam kampanye sedikit hanya 10 orang yang ditemukan dam laporan. Kemudian, keterlibatan pegawai BUMN, BUMD tidak lebih dari 5 laporan dan temuan. Saya berharap hal seperti dapat lebih tekankan lagi sehingga pada pilkada 2020 mendatang tidak ada lagi pelanggaran serupa," kata dia. (Sule)

Editor :