Simpan Narkoba, Dua Warga Lamtim Diciduk Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur- Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua pria terkait kasus Narkotika jenis sabu, kedua pria tersebut di tangkap di tempat dan barang bukti yang berbeda, Rabu (14/8).
Kasat Serse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Abadi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap karena menyimpan Narkoba jenis Sabu, yaitu MS (20) warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, barang bukti yang diamankan dari pria yang tidak tamat SD tersebut yaitu, satu plastik kecil yang diduga kuat berisi Narkoba jenis Sabu, satu buah timbangan elektrik.
Sementara, satu pelaku lain kepemilikan Narkoba jenis Sabu yaitu, YS (39) warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, pria yang hanya tamat SMP itu terbukti telah menyimpan barang haram jenis sabu sebanyak dua plastik kecil, dan satu set alat hisap (bong).
"Kedua pelaku tersebut kami tangkap hari ini, di tempat berbeda, dan keduanya sudah kami amankan di Polres," Terang Iptu Abadi.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut Kasat Reserse Narkoba akan terus menggali informasi dari kedua pria itu guna melakukan pengembangan lebih jauh, untuk melakukan penangkapan terhadap pengguna pengguna Narkoba berikut pengedar.
Sementara data yang di dapat dari kantor BNN Kabupaten Lampung Timur, beberapa hari lalu, wilayah Lampung Timur yang masuk rawan Narkoba yaitu di, Kecamatan Sukadana, Way Jepara, Raman Utara, Labuhan Maringgai dan Jabung. (Agus)
Berita Lainnya
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Menuju Generasi Emas, Program MBG Digenjot di Lampung Timur
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Asyik Mancing, Warga Braja Asri Lampung Timur Diserang Gajah Liar hingga Luka Serius
Minggu, 10 Agustus 2025