Simpan Narkoba, Dua Warga Lamtim Diciduk Polisi
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2019-08/WhatsApp-Image-2019-08-14-at-16.55.59.jpeg)
Kupastuntas.co, Lampung Timur- Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua pria terkait kasus Narkotika jenis sabu, kedua pria tersebut di tangkap di tempat dan barang bukti yang berbeda, Rabu (14/8).
Kasat Serse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Abadi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap karena menyimpan Narkoba jenis Sabu, yaitu MS (20) warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, barang bukti yang diamankan dari pria yang tidak tamat SD tersebut yaitu, satu plastik kecil yang diduga kuat berisi Narkoba jenis Sabu, satu buah timbangan elektrik.
Sementara, satu pelaku lain kepemilikan Narkoba jenis Sabu yaitu, YS (39) warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, pria yang hanya tamat SMP itu terbukti telah menyimpan barang haram jenis sabu sebanyak dua plastik kecil, dan satu set alat hisap (bong).
"Kedua pelaku tersebut kami tangkap hari ini, di tempat berbeda, dan keduanya sudah kami amankan di Polres," Terang Iptu Abadi.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut Kasat Reserse Narkoba akan terus menggali informasi dari kedua pria itu guna melakukan pengembangan lebih jauh, untuk melakukan penangkapan terhadap pengguna pengguna Narkoba berikut pengedar.
Sementara data yang di dapat dari kantor BNN Kabupaten Lampung Timur, beberapa hari lalu, wilayah Lampung Timur yang masuk rawan Narkoba yaitu di, Kecamatan Sukadana, Way Jepara, Raman Utara, Labuhan Maringgai dan Jabung. (Agus)
Berita Lainnya
-
'Nadran' Ungkapan Syukur Nelayan Lamtim dan Upaya Menjaga Ekosistem Laut
Rabu, 12 Februari 2025 -
Komisi I DPRD Lamtim Cek Lokasi yang Akan Dijadikan Perkantoran Lampung Tenggara
Senin, 10 Februari 2025 -
Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Triwulan IV 2024 di 264 Desa se-Lampung Timur Belum Dibayar
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Tidak Ada Perhatian Pemerintah, Warga di Lamtim Swadaya Memperdalam Kanal Cegah Gajah Liar
Jumat, 07 Februari 2025