Pemprov Lampung Lelang Ulang Jabatan Sekda, Ini Tahapannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka jalur lelang atau seleksi terbuka ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.
Berdasarkan pengumuman yang diposting dalam laman website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung pada (14/08/2019) pukul 00.30.13, rangka pengisian JPTP Sekdaprov Lampung tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1484/KASN/7/2019 Tanggal 30 Juli 2019, Serta Surat Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/4156/OTDA Tanggal 6 Agustus 2019.
Dan terakhir Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.21/794/VI.04/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Adapun bagi pelamar yang akan mendaftar secara online dapat mengakses form pendaftaran dan mengupload dokumen pada laman yang telah disediakan di website BKD Provinsi Lampung.
Melalui surat pengumuman Nomor: 002/PANSEL/JPTM/VIII/2019 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Ulang JPTM Sekdaprov Lampung, Boytenjuri, dijelaskan proses tahapan seleksi JPTM Sekdaprov dimulai dari pengumuman seleksi pada 14 Agustus 2019, hingga penyampaian tiga nama calon hasil seleksi terbuka oleh Pansel kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 13 September 2019.
"Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut," seperti dikutip dari surat pengumuman yang ditandatangani Boytenjuri. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








