Puskesmas Palas dan Sragi 'Kangkangi' Peraturan Bupati Lampung Selatan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lampung Selatan, tidak mengindahkan peraturan bupati (Perbub) nomor 06 tahun 2018 tentang sistem proteksi kebakaran.
Hal ini terungkap saat petugas pemadam kebakaran kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) tabung alat pemadam api ringan (APAR) di puskesmas dan puskesmas rawat Inap di Kecamatan Palas dan Sragi.
Kabid Damkar Rully menyatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapati kondisi tabung APAR di sejumlah puskesmas sudah kadaluarsa.
"Tabung APAR itu bukan pajangan atau alat pelengkap. Itu digunakan sebagai alat untuk penanggulangan kebakaran kecil. Tapi pada kenyataannya, banyak kondisi tabung yang sudah tidak berfungsi. Itu namanya tidak mengindahkan peraturan bupati" kata Rully.
Pihak damkar pun mengimbau agar sejumlah puskesmas yang didatangi untuk segera mengisi ulang kembali tabung APAR, serta menambah jumlah tabung tersebut.
"Idealnya untuk kantor atau instansi yang bersifat pelayanan masyarakat satu ruangan ada satu tabung APAR," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025