Pemkab Pesawaran: Pajak dan Izin Merupakan Dua Hal yang Berbeda

Kupastuntas.co, Pesawaran - Penarikan pajak di daerah kepulauan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menilai sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya Syarif Husin, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (13/08/2019). "Jadi pajak dan izin ini merupakan dua hal yang berbeda mas. Meskipun izin belum diterbitkan, kita bisa melakukan penarikan pajak," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya dalam melakukan penarikan pajak telah sesuai Undang-undang yang berlaku. "Jadi dasar penarikan pajak kita adalah UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 2 ayat 2 PBB, BPHTB, pajak hiburan, restoran, hotel, mineral dan logam, itu kita bisa melakukan penarikan pajak meskipun ada izin atau tidak. Sepanjang dia menyelenggarakan usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan objek pajak daerah, dia wajib bayar pajak," ujarnya.
"Kalau kami tidak ada dasar dalam melakukan penarikan pajak itu pidana mas, tapi kami ada dasarnya," timpalnya.
Ia juga menerangkan, jika izin dan pajak disatukan bisa berpengaruh pada PAD daerah. (Reza)
Berita Lainnya
-
Reses di Serno Widodo Pesawaran, Sudin Turun Langsung Edukasi Warga Soal Hukum, Bahaya Narkoba Judi Online dan Pinjol
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Reses di Negeri Katon, Sudin Ajak Masyarakat Pesawaran Cegah Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Permen Herbal dari Hutan Pesawaran, Inovasi Manis Petani Wono Harjo
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pilu di Pesawaran: Ketika Anak Rampok Ibu Kandung
Selasa, 14 Oktober 2025