Pemkab Pesawaran: Pajak dan Izin Merupakan Dua Hal yang Berbeda
Kupastuntas.co, Pesawaran - Penarikan pajak di daerah kepulauan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menilai sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya Syarif Husin, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (13/08/2019). "Jadi pajak dan izin ini merupakan dua hal yang berbeda mas. Meskipun izin belum diterbitkan, kita bisa melakukan penarikan pajak," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya dalam melakukan penarikan pajak telah sesuai Undang-undang yang berlaku. "Jadi dasar penarikan pajak kita adalah UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 2 ayat 2 PBB, BPHTB, pajak hiburan, restoran, hotel, mineral dan logam, itu kita bisa melakukan penarikan pajak meskipun ada izin atau tidak. Sepanjang dia menyelenggarakan usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan objek pajak daerah, dia wajib bayar pajak," ujarnya.
"Kalau kami tidak ada dasar dalam melakukan penarikan pajak itu pidana mas, tapi kami ada dasarnya," timpalnya.
Ia juga menerangkan, jika izin dan pajak disatukan bisa berpengaruh pada PAD daerah. (Reza)
Berita Lainnya
-
RSUD Pesawaran Tingkatkan Mutu Layanan, Ajak Media Perkuat Informasi Publik Tentang Edukasi Kesehatan
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Ingatkan Warga Waspada Musim Hujan, 7–8 Titik Rawan Banjir dan Longsor Dipantau Ketat
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Nanda Tinjau Penyaluran BPP, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Jumat, 28 November 2025 -
Pesawaran Dorong Warga Menabung Saham, Cegah Investasi Bodong
Rabu, 26 November 2025









