Pemkab Pesawaran: Pajak dan Izin Merupakan Dua Hal yang Berbeda

Kupastuntas.co, Pesawaran - Penarikan pajak di daerah kepulauan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menilai sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya Syarif Husin, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (13/08/2019). "Jadi pajak dan izin ini merupakan dua hal yang berbeda mas. Meskipun izin belum diterbitkan, kita bisa melakukan penarikan pajak," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya dalam melakukan penarikan pajak telah sesuai Undang-undang yang berlaku. "Jadi dasar penarikan pajak kita adalah UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 2 ayat 2 PBB, BPHTB, pajak hiburan, restoran, hotel, mineral dan logam, itu kita bisa melakukan penarikan pajak meskipun ada izin atau tidak. Sepanjang dia menyelenggarakan usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan objek pajak daerah, dia wajib bayar pajak," ujarnya.
"Kalau kami tidak ada dasar dalam melakukan penarikan pajak itu pidana mas, tapi kami ada dasarnya," timpalnya.
Ia juga menerangkan, jika izin dan pajak disatukan bisa berpengaruh pada PAD daerah. (Reza)
Berita Lainnya
-
Dinas Pariwisata Pesawaran Tegaskan Pentingnya Kontribusi LLPADS dari Pengelola Destinasi
Senin, 23 Juni 2025 -
Sudin Kunjungi PN, Polres dan Kejari Pesawaran: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Selasa, 10 Juni 2025 -
Sapi Kurban di Pesawaran Lompat ke Dalam Parit, Damkar Turun Tangan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Reses di Kedondong, Sudin Ingatkan Pentingnya Jaga Keamanan dan Persatuan
Rabu, 04 Juni 2025