Pakai Sabu di Kamar, Sopir Truk PT GPM Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Reskrim Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) amankan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/8/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Syandi Salih (24) warga Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Buminabung. Pelaku merupakan seorang sopir truk di perusahaan PT. GPM
“Saat ditangkap, pelaku sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Rumbia,” ujar Heru, didampingi Kanit Reskrim Aipda Dw Nur Adi Wibowo.
Mantan Kasat Binmas Polres Lampung Utara ini menambahkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kos tersebut sering dijadikan ajang pesta sabu.
“Berawal dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Lalu dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar dan didapati seorang yang sedang memakai sabu-sabu. Akhirnya pelaku kita amankan beserta barang bukti di Polsek Rumbia,” jelasnya, Senin (12/8/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastik ukuran kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu sabu. Lalu satu bungkus rokok Clas Mild 12 berisi penuh, satu buah bungkus rokok Clas Mild 16 berikut beberapa batang rokok, 1 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah botol minuman kemasan yang digunakan untuk alat hisab1 1 buah pirek, dan 1 buah gunting besar. (Towo)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 13 Agustus 2019 dengan judul "Pakai Sabu, Sopir Truk Ditangkap Polisi"Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









