Jangan Mudah Menebar Izin!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah harus memperhatikan keseimbangan lingkungan sebelum mengeluarkan izin investasi pemanfaatan pulau-pulau di Lampung.
Untuk mengurus penataan pulau-pulau di Lampung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat perlu adanya izin lokasi di laut dan izin reklamasi. "Tata ruang itu juga ada di laut. Yang jelas, dia itu harus punya izin lokasi di laut dan izin reklamasi," ujar Direktur Jendral Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (Ditjen PSDK) pada KKP, Matheus Eko Rudianto, di Pesawaran, beberapa waktu lalu.
Menurut Matheus, kedua perizinan tadi harus dipenuhi terlebih dahulu karena akan berdampak pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pulau yang dikelola.
"Biasanya kalau izin reklamasi, izin lingkungannya (laut) nggak keluar, IMB-nya mestinya belum keluar," terang dia.
Sementara itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan perizinan paling utama yang harus dimiliki pengelola pulau adalah izin tata ruang.
"Izin Tata Ruang itu menjadi dasar pertama. Tetapi semua perlu diperhatikan," tegas Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN, Wisnubroto Sarosa.
Wisnubroto membeberkan beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pengelolaan pulau. Mulai dari harus adanya izin lokasi, izin lingkungan dan IMB.
"Jadi tahap pertama harus ada izin lokasi, kemudian dilihat izin lingkungannya. Berikutnya nanti masalah bangunan-bangunan (di pulau) itu masuk IMB-nya. Itu harus diikuti," terangnya.
Dia menyatakan persoalan bisnis dengan mengelola pulau harus turut pula memperhatikan keseimbangan lingkungan.
"Jangan sampai kita pengen mendapatkan pendapatan asli daerah dari sisi daerah, ingin investasi masuk, ingin ada retribusi dan segala macam tapi tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Jadi dari perspektif kami (Kementerian ATR/BPN) dari pengendalian pemanfaatan ruang, harus merujuk ke sana," tandasnya. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 13 Agustus 2019 dengan judul "Jangan Mudah Menebar Izin! Walhi : Ada Pulau Privasi di Lampung"
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Siap Jalankan Arahan Presiden Soal Koperasi dan Pendidikan
Jumat, 15 Agustus 2025 -
PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Pesawaran Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan PBJT Tenaga Listrik
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025