IPW Curiga Senjata Api dalam Kasus Peluru Nyasar di UBL Diperjualbelikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Indonesia Police Watch (IPW) menaruh curiga terhadap alasan keberadaan senjata api (senpi) dalam kasus peluru nyasar yang disebut kepolisian tidak sengaja meletus di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Sabtu (10/8/2019) lalu.
Kecurigaan Ketua Presidium IPW Neta S Pane muncul ketika dia menggambarkan proses jual beli barang. Upaya mengutak-atik senpi yang dilakukan oknum Brigadir PJ dinilai dia sebagai langkah untuk mengecek senpi tersebut berfungsi atau tidak.
"Kan kalau kita beli barang, kan kita coba dulu. Itu mungkin dia sedang mencoba. Dia kira pelurunya nggak ada atau gimana, sehingga meletus. Bisa jadi ada jual beli di sana," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Selasa (13/08/2019).
Jika benar demikian, ujar Neta S Pane, maka oknum Bripka D dapat dikategorikan sebagai penjual senpi ilegal. Karena sambung dia, fakta yang beredar oknum Bripka D disebut sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara hingga akhirnya diamankan.
"Kita meminta itu ditelusuri lebih intens lagi. Dari sini terlihat ada sindikat perdagangan senpi. Ini ironis karena dalam rangkaian kejadian itu melibatkan oknum polisi," terangnya.
IPW melihat tingkat kriminalitas di Provinsi Lampung cukup tinggi. Selain itu, provinsi dengan ibu kota Bandar Lampung itu dinilai berkaitan dengan jaringan teroris
"Karena dari pantauan kami, angka kriminal dan kekerasan di Lampung cukup tinggi dan juga peredaran senjata ilegal cukup tinggi. Pertanyaannya kemudian, apakah senpi dalam kasus peluru nyasar ada kaitannya ke jaringan teroris atau mau dibawa ke dalam jaringan teroris?," tandasnya.
Ia berharap, Polda Lampung segera melakukan operasi sapu jagad untuk menyisir keberadaan senjata ilegal.
"Berangkat dari kasus ini, Polda Lampung harus melakukan operasi sapu jagad. Untuk memberantas peredaran senjata ilegal," imbuhnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








