Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Dituntut 9 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kurniawan dan Safri Alfikar alias Joy (30), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji, Reki Nelsen, dituntut masing-masing dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (12/8/2019). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung, Roman Fazardo, kedua terdakwa terbukti menganiaya yang menyebabkan korban Reki Nelsen, meninggal.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” ujar JPU Roman.
Hal yang memberatkan, kata Roman, yakni perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan sudah meresahkan masyarakat. sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Untuk diketahui, korban Reki Nelsen dikeroyok di depan pintu gerbang Perumahan Citra Garden, Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung pada Senin (1/10/2018) lalu.
Pelakunya diduga tujuh orang. Yakni masing Kurniawan, Safri, AD, RD, DA, YD, dan RS. Kurniawan dan Safri ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tujuh tersangka lainnya masih buron. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 13 Agustus 2019 dengan judul "Pembunuh Caleg PAN Dituntut 9 Tahun"Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








