Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Dituntut 9 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kurniawan dan Safri Alfikar alias Joy (30), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji, Reki Nelsen, dituntut masing-masing dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (12/8/2019). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung, Roman Fazardo, kedua terdakwa terbukti menganiaya yang menyebabkan korban Reki Nelsen, meninggal.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” ujar JPU Roman.
Hal yang memberatkan, kata Roman, yakni perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan sudah meresahkan masyarakat. sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Untuk diketahui, korban Reki Nelsen dikeroyok di depan pintu gerbang Perumahan Citra Garden, Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung pada Senin (1/10/2018) lalu.
Pelakunya diduga tujuh orang. Yakni masing Kurniawan, Safri, AD, RD, DA, YD, dan RS. Kurniawan dan Safri ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tujuh tersangka lainnya masih buron. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 13 Agustus 2019 dengan judul "Pembunuh Caleg PAN Dituntut 9 Tahun"Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








