Terkait Masalah Sampah, DLH Bandar Lampung Tak Punya Solusi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persoalan sampah yang berada di wilayah Bandar Lampung, sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. Salah satu yang paling krusial terkait persoalan sampah adalah adanya Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) yang berada tepat di samping Sekolah Dasar (SD) 1, 2, dan 4 Talang yang dinilai menggangu proses belajar mengajar serta persoalan sampah di pinggir pantai Sukaraja Bandar Lampung.
Terkait adanya keluhan dari masyarakat, guru dan siswa yang terganggu dengan bau yang berasal dari TPS tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansyah mengaku pihaknya masih mencari solusi untuk menanganinya. Menurutnya, perihal sampah memang menjadi persoalan di semua kota besar seperti di Jakarta dan lain-lain.
"Terkait bau sampah yang ada di TPS dekat sekolah itu, perlu saya sampaikan yang namanya sampah di mana-mana itu bau, tidak pernah saya temukan ada sampah yang wangi. Terkait persoalan sampah juga bukan hanya di Bandar Lampung, Jakarta dan seluruh kota besar juga memiliki persoalan terkait sampah," ungkapnya saat ditemui di Kantor DLH Bandar Lampung, Senin (12/08/2019).
Terkait keluhan tersebut, Sahriwansyah mengakatan pihaknya dalam waktu dekat yakni Rabu (14/08), akan turun ke lokasi untuk mencari tau penyebab adanya tumpukan sampah tersebut, apakah pengangkutannya sudah sesuai dengan jadwal penarikannya atau tidak. Kemudian apa diperlukan adanya rencana pemindahan TPS.
"Kita perlu sadari pemindahan TPS itu tidak mudah, kita pindahkan juga di tempat lain juga akan bermasalah. Oleh sebab itu, saya imbau kepada masyarakat kita sama-sama menyadari, solusinya nanti setelah kita cek ke lapangan, setelah itu akan kita tentukan langkah apa yang akan dilakukan. Kalau ada masukan, dari rekan-rekan wartawan di mana harus kita pindahkan itu sangat membantu kami," kata dia.
Terkait surat yang disampaikan oleh pihak sekolah ke dinas kebersihan, pihaknya justru mempertanyakan, dan menyatakan bahwa pelayangan surat tersebut salah alamat, "Kita kan dinas lingkungan hidup bukan dinas kebersihan, jadi itu mah salah alamat. Kita cek dulu nanti, apakah pengangkutan sampahnya tidak sampai habis atau bagaimana. Masyarakat jangan menyalahkan dinas, agar tau aturan, waktu pembuangan sampah itu sampai jam 6 dan diangkut jam 8," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025