Polda Lampung Beberkan Barang Bukti yang Disita Dalam Kasus Peluru Nyasar di UBL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus peluru nyasar di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu (10/8/2019) lalu.
"Ada satu pucuk senjata, selongsong peluru dan satu unit kendaraan," ungkapnya, Senin (12/08/2019).
Satu unit kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Agya berwarna merah yang saat ini sedang diparkirkan di Polda Lampung. Pemantauan di Polda Lampung, kendaraan ini ditutup sarung mobil berwarna silver.
Dalam kasus ini, Polda Lampung menetapkan tiga oknum polisi menjadi tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (11/08/2019). Mereka adalah Brigadir PJ, Bripka D dan Aipda D.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 360 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








