Mabes Polri Kembali Aktifkan Satgas Anti Mafia Bola, Lampung Jadi Salah Satu ‘Target’
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mebes Polri memperpanjang masa tugas Satgas Anti Mafia Bola selama enam bulan ke depan. Satgas Anti Mafia Bola jilid II ini mulai bekerja sejak 6 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Anti Mafia Bola jilid dua akan bekerja di 13 wilayah penyelenggara Liga I Indonesia. Argo merinci 13 wilayah tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, dan Riau. Kemudian Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Ada Liga I Indonesia yang bergulir, nanti dari tim Satgas Anti Mafia Bola itu ada 13 wilayah yang kami perluas. Kalau kemarin kita hanya di Jakarta saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Tim satgas di wilayah itu akan dipimpin Dir Reskrimum Polda setempat dan dibantu PSSI. Rencananya, tim Satgas Anti Mafia Bola jilid dua akan mengadakan rapat pada 14 Agustus ini.
“Kami juga tim Satgas Anti Mafia akan menyamakan persepsi. Nanti akan dilakukan rapat antara Dir Reskrimum yang ada di 13 wilayah itu dengan Satgas Antimafia dari pusat," ujar Argo dilansir Kompas.com.
Tim Satgas Anti Mafia Bola jilid 2 akan bekerja selama empat bulan sejak 6 Agustus 2019. Mereka akan bekerja mengawasi pertandingan Liga I Indonesia. Satgas ini dibentuk karena masyarakat Indonesia berharap ada penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bersih, tanpa adanya kecurangan.
Alasan lainnya adalah masih ada sejumlah laporan pengaturan skor yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah kasus pengaturan skor pertandingan yang menjerat tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.
Satgas Anti Mafia Bola jilid 1 telah mengamankan 16 orang yang diduga terlibat kasus pengaturan skor. Namun penyelidikan dugaan pengaturan skor itu diwarnai kasus penghilangan barang bukti yang dilakukan Joko Driyono saat dia menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
Jokdri kemudian divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti. (Kps)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024