DPRD Pesawaran Usul Kades Terpilih Wajib Lapor Hasil Kekayaan
Kupastuntas.co, Pesawaran - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Yusak, mengharapkan adanya lampiran Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon kades terpilih nantinya.
Menurutnya, LHKPN itu harus dilaporkan mengingat kepala desa juga merupakan pejabat di desa yang mengelola APBD maupun APBN. "Gaji mereka kan menggunakan APBD, dan juga untuk saat ini setiap kepala desa mengelola anggaran yang cukup besar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dalam program Dana Desa (DD)," jelasnya.
"Jadi menurut saya, mereka seharusnya melampirkan ataupun melaporkan LHKPN mereka juga dong," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi mengatakan, untuk saat ini belum adanya aturan dari pusat untuk melampirkan LHKPN bagi calon kepala desa terpilih maupun mantan kepala desa yang mencalonkan diri kembali.
"Kalau untuk saat ini memang belum ada aturan tersebut. Namun masukan tersebut sangat bagus ya. Masukan itu nanti saya coba koordinasikan dengan dinas terkait untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Senada dengan Isroni, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, membenarkan belum adanya aturan terkait LHKPN yang diwajibkan untuk kepala desa.
"Setau saya memang belum ada aturan itu, karena untuk saat ini yang wajib memberikan LHKPN hanya untuk pejabat kalangan eselon II dan III," singkatnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare
Selasa, 07 April 2026 -
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses dan Konektivitas Masyarakat Desa Sukaraja
Rabu, 01 April 2026 -
Pemkab Pesawaran Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Senin, 30 Maret 2026 -
PAC PDI Perjuangan Tegineneng Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Minggu, 15 Maret 2026








