DPRD Pesawaran Usul Kades Terpilih Wajib Lapor Hasil Kekayaan
Kupastuntas.co, Pesawaran - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Yusak, mengharapkan adanya lampiran Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon kades terpilih nantinya.
Menurutnya, LHKPN itu harus dilaporkan mengingat kepala desa juga merupakan pejabat di desa yang mengelola APBD maupun APBN. "Gaji mereka kan menggunakan APBD, dan juga untuk saat ini setiap kepala desa mengelola anggaran yang cukup besar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dalam program Dana Desa (DD)," jelasnya.
"Jadi menurut saya, mereka seharusnya melampirkan ataupun melaporkan LHKPN mereka juga dong," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi mengatakan, untuk saat ini belum adanya aturan dari pusat untuk melampirkan LHKPN bagi calon kepala desa terpilih maupun mantan kepala desa yang mencalonkan diri kembali.
"Kalau untuk saat ini memang belum ada aturan tersebut. Namun masukan tersebut sangat bagus ya. Masukan itu nanti saya coba koordinasikan dengan dinas terkait untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Senada dengan Isroni, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, membenarkan belum adanya aturan terkait LHKPN yang diwajibkan untuk kepala desa.
"Setau saya memang belum ada aturan itu, karena untuk saat ini yang wajib memberikan LHKPN hanya untuk pejabat kalangan eselon II dan III," singkatnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024