Ada Aroma Transaksi Jual Beli Senjata dalam Kasus Peluru Nyasar di Kampus UBL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menyatakan alasan keberadaan senjata api yang menyebabkan Rahmat Heriyanto terluka pada bagian punggung di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) adalah untuk diperbaiki.
Senjata api yang dinyatakan bermagasin itu dimaksudkan untuk diperbaiki oleh oknum polisi Brigadir PJ atas permintaan Bripka D, keduanya adalah anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel).
"Benar, penyelidikan sementara hanya sampai pada hal itu saja. Bripka D meminta bertemu dengan Brigadir PJ untuk memperbaiki senjata yang macet," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (12/8/2019).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Lampung) nantinya akan mendalami lebih intensif lagi. Apakah keberadaan senjata api itu untuk diperjualbelikan atau tidak.
"Untuk sementara tidak ada transaksi jual beli. Hanya itu (unsur perbaikan senjata) saja. Hanya sebatas itu. Apa itu ada unsur lainnya (transaksi jual beli senjata), tentu akan didalami lagi oleh Ditkrimum," ungkapnya.
Dia menjelaskan kronologis dari pertemuan Brigadir PJ dan Bripka D di tempat kejadian. Bripka D menilai jika Brigadir PJ mampu memperbaiki senjata. Kemudian, Bripka D mengisiasi pertemuan di tempat kejadian.
"Sesudah (senjata) diperbaiki, kemudian diyakinkan, rupanya meletuslah," ungkap Pandra, sapaan akrabnya.
Saat ini, Brigadir PJ dan Bripka D sudah ditahan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan seorang oknum Aipda D sebagai tersangka dan ditahan karena diduga sebagai pemilik senjata api yang sebenarnya. Mereka nantinya akan disangkakan pasal berlapis, pasal pada UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasa 360 KUHP.
"Tentu yang akan disampaikan diantaranya pasal 360 dan pasal pada UU Darurat Tahun 1951," ungkapnya. (Ricardo)
https://youtu.be/r9enxIuNAu8
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








