10 Hektar Lahan Terbakar, Kapolsubsektor Mesuji Timur : Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kupastuntas.co, Mesuji - Akhirnya kobaran api yang terjadi sejak Minggu siang (11/8/2019) di lahan gambut wilayah pertanian Umbul Ben dan Umbul Sempu, Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur berangsur padam.
Api padam berkat usaha dari masyarakat yang bergotong-royong dengan pihak kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, dan URC BPBD Mesuji.
"Dari pagi tadi kami bergotong-royong memadamkan api. Kami menggunakan beberapa Alkon. Alhamdulillah api berangsur padam. Cuma kepulan asap terus keluar," ujar Kapolsubsektor Mesuji Timur Iptu Suldi, saat berada di lokasi kejadian, Senin (12/8/2019).
Dipastikan Iptu Suldi, api tidak akan meluas. Sebab, kebakaran itu terjadi di lahan pertanian cetak sawah.
"Kayaknya tidak akan meluas meski lahannya gambut, sebab api terputus oleh saluran irigasi di sini," terangnya.
Akibat kejadian itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan atau hutan demi membuka lahan pertanian.
"Dua minggu lalu kami sudah himbau masyarakat untuk tidak buka hutan dan lahan dengan cara membakar. Bagi pelaku pembakar lahan akan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya. (gusti)
Berita Lainnya
-
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025 -
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025 -
DPC Mesuji Dukung Sudin Kembali Pimpin DPD PDI-P Lampung 2025-2030
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Pemkab Mesuji Lakukan Restrukturisasi, Empat Dinas Dilebur Demi Efisiensi
Jumat, 29 Agustus 2025