• Selasa, 19 November 2024

Terkait Kewenangan Izin Kawasan Kepulauan, Pesawaran akan Berkoordinasi dengan Pemprov Lampung

Minggu, 11 Agustus 2019 - 14.38 WIB
454

Kupastuntas.co, Pesawaran - Terkait adanya sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap izin 24 pulau di Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran Singgih Febriyanto saat dihubungi Kupas Tuntas, Minggu (11/08/2019).

"Ya, kita memang akan melakukan Monev terkait hal itu, dan rencananya Senin (12/08/2019) besok tim akan mulai bekerja untuk melakukan pendataan," ungkapnya.

Menurutnya, tim tersebut akan melakukan pendataan terhadap kawasan kepulauan di Kabupaten Pesawaran. "Tim itu terdiri dari pegawai perizinan, tapi nanti jika ada hal teknis yang perlu penanganan khusus kita akan berkoordinasi dengan stake holder terkait," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung terkait dengan wewenang Pemkab Pesawaran dalam penanganan kawasan kepulauan.

"Kita juga melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pesawaran masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung tentang sejauh apa wewenang Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sebab dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung, kawasan kepulauan itu merupakan wewenang mereka," ucapnya.

"Makanya kita mau cari tahu dulu apa saja wewenang Pemkab Pesawaran terhadap kawasan kepulauan ini," timpalnya.

Dijelaskannya, ada beberapa jenis perizinan yang memang menjadi kewenangan Pemkab Pesawaran. "Kalau kewenangan kita itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi IMB tidak akan terbit jika tidak ada rekomendasi dari Pemprov Lampung, seperti halnya adanya reklamasi, kita tidak akan terbitkan izin IMB kalau belum ada rekomendasi dari Pemrov Lampung," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga berencana akan melakukan pendataan ulang terhadap daerah kepulauan di Pesawaran. "Seperti pulau lelangga Lunik itu ada di izinnya, tapi kalau tidak salah datanya itu ada di tahun 2008, tapi pada saat itu kan belum ada Dinas Perizinan di Pesawaran, makanya nanti kita akan telusuri datanya apakan masih di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau bagian Tata Pemerintahan (Tapem), nanti kita cari terkait pendataannya," tutupnya. (Reza)

Editor :