Kasus Peluru Nyasar di Kampus UBL, Mabes Polri Akui Tak Bisa Awasi Semua Senjata Anggota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Markas Besar (Mabes) Polri mengakui tak bisa mengawasi secara ketat setiap anggota polisi yang diizinkan memegang senjata api. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan mereka sudah memberikan pembekalan psikologi awal kepada seluruh anggota sebelum mengikuti tes kepemilikan senjata api.
"Prosedur, norma, kami bentuk. Tapi selalu ada 1-2 orang, itu namanya oknum. Dan masalah ini kan sangat tergantung dengan running psikologis mereka, kehidupan mereka sehari-hari. Enggak bisa kami monitor secara melekat terus satu-satu. Banyak," ujar Iqbal di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).
Iqbal mengatakan, pengawasan terhadap kepemilikan senjata anggota Polri berjalan ketat. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan atau memonitor secara lekat psikologis dari ratusan ribu anggota Polri.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi psikologis setiap enam bulan sekali. Selain itu, evaluasi dilapis dengan monitoring sosiometrik anggota Polri terhadap lingkungannya. Seperti lingkungan keluarga, kerja, dan sosial.
"Karena apa? tidak menutup kemungkinan di antara 6 bulan itu mereka bermasalah. Mungkin masalah keluarga, utang-piutang, kemudian masalah lain. Jadi, memang (pengawasannya) ketat," katanya dilansir cnnindonesia.com.
Terkait kedua anggota polisi dalam kasus peluru nyasar di Kampus UBL, yakni Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi kini terancam pidana. Irjen M. Iqbal mengatakan pidana diterapkan bila kedua polisi itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Proses mekanisme di propam, kode etik dan profesi oleh komisi kode etik itu pelanggaran pidana diproses juga, bila terbukti ada pelanggaran melawan hukum," ujar Iqbal. (cnn)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









