Komplotan Maling Mobil Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual Hingga ke Sumatera Barat

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Nasib apes menimpa tiga pelaku pencuri Mobil. Setelah uang hasil curian habis, ketiga pelaku tertangkap anggota Reskrim Polsek Pasirsakti, berikut barang bukti satu unit mobil truk diamankan di Mapolres Lampung Timur, Sabtu (10/8/2019).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, mengatakan ketiga pelaku tersebut bernama Dedik, Roni dan Eka Sutrisno. Ketiganya warga Desa Pelindungjaya, Kecamatan Gunung Pelindung, para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dan waktu berbeda.
Pertama kali dibekuk yaitu Dedik dan Roni pada Rabu (7/8/2019) di Kecamatan Labuhan Maringgai. Sementara Eka Sutrisno tertangkap di Jakarta pada Kamis (8/8/2019). Setelah ketiga pelaku tertangkap anggota Reskrim Mapolsek Pasirsakti menuju Sumatera Barat bersama salah satu pelaku untuk mengambil barang bukti mobil curian tersebut.
“Personil kami menuju ke Sumatera Barat, bersama salah satu tersangka Eka untuk menunjukan dimana mobil itu dijual," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro.
Modus yang digunakan pelaku yaitu, dengan merusak mobil truk Be-8801-PT atas nama Riduan. Pelaku menggasak mobil tersebut dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci pintu. Peristiwa pencurian terjadi pada tujuh bulan lalu di rumah Herman warga Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirsakti.
Sementara Eka (pelaku) mengaku, mobil yang dicurinya dijual seharga 30 juta. Satu pelaku mendapat uang haram itu senilai 10 juta. "Uangnya saya gunakan untuk bayar utang,” ujar Eka. (Agus)
Berita Lainnya
-
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025