Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi Pencegahan Korupsi dari KPK

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan percepatan penyelenggaraan Reformasi birokrasi dengan memenuhi parameter aplikasi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pusat monitoring untuk pencegahan korupsi.
Aplikasi MCP ini untuk memudahkan monitoring dari KPK. Dengan aplikasi ini pemerintah daerah bisa menyampaikan laporan tanpa harus menunggu tim KPK datang untuk memonitor.
Salah satu yang dilakukan Gubernur adalah dengan membuka secara resmi Implementasi dan Workshop Sistem Informasi Pemerintah Daerah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Simda-SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten / Kota Se Provinsi Lampung, yang diselenggarakan di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat, (9/8/2019).
Kegiatan ini menghadirkan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggarakan Keuangan Daerak BPKP Pusat Gatot Darmasto dan diikuti oleh Bupati/wali Kota dan perwakilan Kabupaten/Kota se – Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal menegaskan percepatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi merupakan suatu keharusan bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien dalam pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu area Reformasi Birokrasi, menurut Arinal adalah “Area penguatan akuntabilitas” sebagaimana dalam Dokumen Laporan Kinerja (DLK), sebagai gambaran hasil evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang sebagian besar masih belum maksimal.
“Beberapa komponen yang belum maksimal terutama terkait komponen kinerja, meliputi (perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja). Untuk itu segera dilakukan penyempurnaan, sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 dalam Rakyat Lampung Berjaya," tegas Gubernur.
Gubernur juga menegaskan Dengan penerapan e-Government melalui e-Budgeting diharapkan mempu menghindari adanya “program siluman” yang berpotensi terjadinya penyimpangan.
“Melalui Simda-SAKIP ini akan membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam penyempurnaan penyusunan Simda-SAKIP yang lebih baik,” kata Gubernur Arinal.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Gatot Darmasto menyampaikan pelaksanaan workshop untuk mempercepat implementasi Simda Perencanaan dan Simda-SAKIP, sehingga bisa membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi parameter Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Hal tersebut sesuai dengan yang diminta oleh Korsupgah KPK khususnya menindaklanjuti Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik,” kata Gatot.
Gatot juga menyampaikan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, diharapkan memiliki kemampuan untuk assurance activities, anti corruption activities, dan advisory activities. (Rls)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Dukung Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Hadapi PSU Pesawaran, Sudin Tegaskan Saksi dan Kordes Bekerja Maksimal Menangkan Nanda-Anton
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Janji Manis di TikTok, 5 Warga Lampung Timur Bayar Jutaan Rupiah untuk Bekerja Ilegal ke Malaysia
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan Profesor Kehormatan
Sabtu, 17 Mei 2025