Ada Kades Tersandung Kasus Hukum, Otda Sekdakab Lamsel Minta Camat Terbitkan SPT Plh
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan meminta Camat Penengahan menerbitkan surat perintah tugas (SPT) pelaksana harian (Plh) kepala Desa Kekiling, pasca sang kades setempat tersangdung kasus hukum.
Kepala Bagian Otda Setdakab Lampung Selatan, Setiawansyah menyatakan penunjukan Plh kades Kekiling agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa setempat. Pasalnya, hal tersebut dapat menggangu pembangunan di daerah.
"Makanya kita minta camat mengeluarkan SPT Plh kades, supaya roda pemerintahan dan pembangunan di desa terkait tidak terganggu," jelasnya, Rabu (07/08/2019).
Ia menuturkan, IH selaku Kades Kekiling diduga tersandung kasus ganti rugi jalan tol. Sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bertugas sebagai kepala desa. "Ya karena itu, makanya harus ada Plh kades," jelasnya.
Setiawansyah menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06/2015 tentang Pemerintahan Desa dan BPD, kades yang terkait seyogyanya dilakukan pemberhentian sementara dengan SK bupati, sekaligus melakukan pengangkatan seorang Plh kades.
"Karena pak bupati kita sedang melaksanakan ibadah haji, jadi camat mengeluarkan SPT itu. Sambil menunggu pak bupati pulang dan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), baru bisa menunjuk penjabat kades," pungkasnya. (Dirsah/Edu)
https://youtu.be/_xRurjA3AJU
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








