• Minggu, 22 Desember 2024

Tahun 2020 Data Kemiskinan Lampung Utara Valid dan Tepat Sasaran

Selasa, 06 Agustus 2019 - 13.55 WIB
258

Kupastuntas.coLampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menargetkan pada tahun 2020 mendatang untuk data kemiskinan telah valid dan akan tepat sasaran untuk segala bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah ketika dikonfirmasi terkait keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di kantornya, Selasa (6/8/2019).

"Di tahun ini kita telah memprogramkan untuk pemasangan stiker pada rumah-rumah warga penerima bantuan yang benar-benar layak mendapatkan bantuan," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tengah menjalankan program pendataan ulang guna mengetahui data kemiskinan di Lampung Utara yang valid dan dengan harapan bila ada bantuan akan tepat sasaran. Pendataan itu dilakukan untuk penerima KIS, PKH dan bantuan-bantuan lainnya.

"Untuk KIS kita mendapatkan pengurangan dua puluh lima ribu. Khusus yang dari APBN, ini telah disampaikan pada rapat yang saya ikuti di Bekasi. Karena ada berapa juta penduduk Indonesia saat ini tidak masuk data kemiskinan dan saat ini sudah dinonaktifkan kartu KIS-nya," kata Muhammad Erwinsyah.

Untuk yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Lampung Utara, lanjutnya, sudah mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2019. Karena yang melalui APBD, lebih dari 44 ribu. Menindaklanjuti itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara itu mengungkapkan, bahwa dirinya telah merekomendasikan operator BPJS di desa dan kecamatan untuk melakukan validasi data kemiskinan penduduknya.

"Kita sudah memerintahkan operator yang ada di desa untuk merekap dan mendata basis kemiskinan. Walaupun seandainya di suatu daerah itu ada penduduk miskin. Nanti setelah proses melalui desa dan kecamatan untuk diusulkan lagi, jika benar warga tersebut miksin. Karena sekarang untuk masuk di data kemiskinan terpadu harus melalui musyawarah di desa," ujarnya.

Pendataan itu dengan landasan peraturan dan ketentuan pemerintah RI. Sebagaimana tertuang dalam Permensos tahun 2017 Nomor 9, bahwa validasi data kemiskinan itu ditentukan pemerintah daerah, melalui dinas sosial dan musyawarah desa.

"Dalam peraturan ini, barang siapa memalsukan kemiskinan, dia akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Itu ada di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2011, tentang penanganan pakir miskin di pasal 42," jelasnya.

Dalam mensosialisasikan peraturan dan ketentuan tersebut, baik secara langsung dan melalui pemerintah desa Dinas Sosial telah menyampaikan imbauan dan pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing aparat pemerintah desa.

"Kita sudah surati camat, kepala desa, untuk sosialisasikan itu. Di tahun 2019 ini prosesnya dan harapan kita di tahun 2020 sudah valid dan berjalan. Tapi untuk kelurahan belum, karena anggarannya belum dapat di-cover. Kalau untuk desa itu dialokasikan melalui dana desa. Karena kondisi saat ini Rp1,2 miliar setiap bulannya untuk pembayaran biaya kesehatan warga yang dialokasikan Pemkab Lampung Utara," paparnya. (Sarnubi) 

Editor :