• Jumat, 20 September 2024

Selangkah Lagi Perda Soal Rokok di Lamsel Diterapkan, Pelanggar Diberi Sanksi Hingga 1 Juta Rupiah

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11.13 WIB
152

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mungkin tak lama lagi, peraturan daerah (Perda) Nomor 03/2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Lampung Selatan akan diimplementasikan secara utuh.

Tak tanggung-tanggung, bagi pelanggar perda KTR tersebut akan mendapatkan sanksi denda Rp500.000-1.000.000.

Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Kristi Endarwati menuturkan, saat ini proses pembuatan surat keputusan (SK) soal satgas internal kabupaten bupati terkait dengan implementasi Perda 03/2018 tentang KTR tengah diproses.

"Sebenarnya kalau satgas tingkat OPD sudah kita anjurkan untuk dibentuk, untuk penegaan perda tersebut. Kalau untuk kabupaten, SK-nya masih diproses" jelasnya saat diwawancarai di areal perkantoran dinas kesehatan setempat, Selasa (06/08/2019).

Ia menyebutkan, pihak dinas kesehatan pun telah melakukan sosialisasi di 25 OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. "Sudah hampir sebagian OPD yang kita sosialisasikan terkait perda ini. Sebenarnya, setelah kita sosialisasikan perda itu sendiri, seyogyanya (perda) itu langsung diterapkan," tegasnya.

Untuk satgas internal penanganan KTR, akan melibatkan pihak satuan polisi pamong praja (Satpol-PP). Pasalnya, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari dari instansi terkait adalah penegak perda.

"Kalau tupoksi kita, hanya menyosialisasikan itu, eksekusikan adalah Pol-PP. Karena salah satu tugas dari instansi Pol-PP adalah penegak perda," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan Heri Bastian menuturkan, pihak siap untuk melaksanakan tugasnya sebagai penegak perda.

Namun, untuk saat ini pihak Pol-PP juga masih menunggu SK bupati terkait dengan pengimplementasian Perda 03/2018 tentang KTR tersebut.

"Iya kita siap untuk itu. Bahkan, di dalam banyak kesempatan kita sampaikan kepada kawan-kawan ASN dan lainnya secara pelan-pelan terkait pemberlakukan perda tentang KTR ini berikut sanksinya," tegasnya. (Dirsah)

Editor :