Owner Wisata Pulau Tegal Mas Minta Bimbingan dari KPK dan Kementerian
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Telah terjadi penyegelan kegiatan reklamasi di Pulau Tegal Mas yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pertanahan Negara (BPN), Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (06/08/2019).
Hal itu dilakukan oleh KPK dan kawan-kawan (dkk) karena reklamasi di pulau yang dikelola oleh Thomas Azis Riska tersebut diidentifikasi tidak memiliki izin.
Melihat hal ini, pengelola wisata bahari yakni Thomas Azis Riska tidak berkecil hati. Ia malah berterimakasih dan meminta dibimbing oleh KPK dkk.
“Saya terimakasih banget. Jadi perizinan kita bisa jadi cepat. Dan semua bisa jadi clear. Izin ini sejatinya untuk keperluan pengelolaan pariwisata. Ini kan wisata bahari. Semua izin sudah kita urus untuk melegalkan kegiatan tersebut,” kata dia saat dimintai tanggapannya di Pulau Tegal Mas.
Ia mengaku pengurusan izin yang sedang ditempuhnya semakin cepat. Bimbingan dari KPK dkk yang dimaksudnya itu sedianya untuk meluruskan pola pikirnya dalam mengelola bisnis pariwisata sesuai dengan aturan.
“Kami terimakasih malah dengan adanya supervisi yang dilakukan KPK maupun kementerian serta pihak terkait. Kami yang bodoh ini mohon diarahkan. Mohon dibimbing. Agar (Pulau) Tegal Mas lebih baik,” tegasnya.
Pulau Tegal nama sebenarnya dari lokasi ini didapat Thomas Azis Riska dari masyarakat setempat. Ada 18 Hektare (Ha) lahan yang dibelinya dan dikelola kemudian meralat namanya dengan Pulau Tegal Mas.
“Status kepemilikan Pulau Tegal Mas ini adalah hak milik. Dan saya beli dari masyarakat. Mulanya itu dari masyarakat, yang punya banyak. Mereka jual ke saya. Kami mengelola hanya 18 Ha aja. Ini pulau bukan punya saya semua. Masih ada beberapa lahan yang itu adalah punya orang,” terangnya.
Adapun tidak adanya izin untuk melakukan kegiatan reklamasi di Pulau Tegal Mas tersebut, diakui Thomas sebagai kesalahannya. “Dan itu kesalahan kami kalau ternyata izin belum punya sudah berproses. Maka itu minta dibimbing,” tuturnya.
Ia menuturkan proses pengajuan segala izin untuk dapat melegalkan segala kegiatan di Pulau Tegal Mas tersebut sudah dilakukan sejak 6 Juli 2018.“Dan semuanya saat ini sedang berproses,” tutupnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









