OJK Lampung Tutup 177 Perusahaan Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung kembali mengingatkan warga Lampung agar berhati-hati dalam memilih investasi. Jangan sampai menjadi korban dari investasi bodong atau ilegal.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna mengatakan, pada bulan Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghetikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, 11 investasi uang. 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.
“Selain itu, Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Illegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada lnvestasi namun masih beroperasi,” kata dia dalam kegiatan Coffee Morning dengan para jurnalis di Kantor OJK Lampung, Selasa (6/8/2019).
“Sesuai per Agustus 2019, jumlah Fintech Peer-to-peer landing tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019, ada sebanyak 826 entitas. Sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan semakin beragam tantangan yang akan dihadapi OJK dan industri Jasa Keuangan di masa yang akan datang, OJK Provinsi Lampung akan terus berkoordinasi dengan para stakeholders dan pemda untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Serta mencegah berbagai tindakan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung semakin aktif. Di antaranya dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Waspada Investasi, pemantauan langsung, dan talkshow di TV Lokal.
"Kita juga mengeluarkan publikasi berupa imbauan kepada masyarakat terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tandasnya. (Tampan)
https://youtu.be/FWzv8N5Cafo
Berita Lainnya
-
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024 -
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Kuasa Hukum Keberatan KPU Metro Batalkan Pencalonan Qomaru, Tempuh Jalur Hukum dan Politis
Minggu, 24 November 2024