Brigjen Pol Prasetyo : Wisata Pulau Tegal Mas Tetap Bisa Beroperasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pejabat dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) ikut mendampingi KPK, KLHK, KPK dan BPN saat memasang plang larangan di lahan reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegas Mas, Selasa (6/8).
Kehadiran pejabat Bareskrim Polri sebagai bagian dari Tim Satgas untuk mengecek bibir pantai di dua tempat tersebut. Menurut Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo, kedatangan tim Mabes Polri dalam rangka melakukan melakukan pengawasan, pengamatan dan penelitian serta pemeriksaan di lokasi, untuk membandingkan antara data yang ada dengan fakta di lapangan.
Prasetyo mengatakan, kedatangan tim gabungan datang untuk memasang plang di areal reklamasi di Dermaga Marita Sari dan Pulau Tegal Mas, agar tidak ada lagi kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut.
"Tapi, untuk aktivitas perahu dan nelayan di kawasan tersebut, kami tidak larang. Yang dilarang adalah kegiatan reklamasi misalnya penimbunan atau penggalian," jelasnya.
Menurutnya, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Kalau fatal maka harus ditegakan hukumnya.
“Kalau Pulau Tegal Mas ini kan sedang mengurus proses perizinan, kalau sudah ada izin silakan bisa dilanjutkan. Kalau kegiatan wisata tetap bisa berlanjut,” terangnya. (PR)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








