Brigjen Pol Prasetyo : Wisata Pulau Tegal Mas Tetap Bisa Beroperasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pejabat dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) ikut mendampingi KPK, KLHK, KPK dan BPN saat memasang plang larangan di lahan reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegas Mas, Selasa (6/8).
Kehadiran pejabat Bareskrim Polri sebagai bagian dari Tim Satgas untuk mengecek bibir pantai di dua tempat tersebut. Menurut Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo, kedatangan tim Mabes Polri dalam rangka melakukan melakukan pengawasan, pengamatan dan penelitian serta pemeriksaan di lokasi, untuk membandingkan antara data yang ada dengan fakta di lapangan.
Prasetyo mengatakan, kedatangan tim gabungan datang untuk memasang plang di areal reklamasi di Dermaga Marita Sari dan Pulau Tegal Mas, agar tidak ada lagi kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut.
"Tapi, untuk aktivitas perahu dan nelayan di kawasan tersebut, kami tidak larang. Yang dilarang adalah kegiatan reklamasi misalnya penimbunan atau penggalian," jelasnya.
Menurutnya, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Kalau fatal maka harus ditegakan hukumnya.
“Kalau Pulau Tegal Mas ini kan sedang mengurus proses perizinan, kalau sudah ada izin silakan bisa dilanjutkan. Kalau kegiatan wisata tetap bisa berlanjut,” terangnya. (PR)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025 -
HUT ke-80 RI, Pemkot Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan Menuju Indonesia Emas
Minggu, 17 Agustus 2025