Brigjen Pol Prasetyo : Wisata Pulau Tegal Mas Tetap Bisa Beroperasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pejabat dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) ikut mendampingi KPK, KLHK, KPK dan BPN saat memasang plang larangan di lahan reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegas Mas, Selasa (6/8).
Kehadiran pejabat Bareskrim Polri sebagai bagian dari Tim Satgas untuk mengecek bibir pantai di dua tempat tersebut. Menurut Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo, kedatangan tim Mabes Polri dalam rangka melakukan melakukan pengawasan, pengamatan dan penelitian serta pemeriksaan di lokasi, untuk membandingkan antara data yang ada dengan fakta di lapangan.
Prasetyo mengatakan, kedatangan tim gabungan datang untuk memasang plang di areal reklamasi di Dermaga Marita Sari dan Pulau Tegal Mas, agar tidak ada lagi kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut.
"Tapi, untuk aktivitas perahu dan nelayan di kawasan tersebut, kami tidak larang. Yang dilarang adalah kegiatan reklamasi misalnya penimbunan atau penggalian," jelasnya.
Menurutnya, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Kalau fatal maka harus ditegakan hukumnya.
“Kalau Pulau Tegal Mas ini kan sedang mengurus proses perizinan, kalau sudah ada izin silakan bisa dilanjutkan. Kalau kegiatan wisata tetap bisa berlanjut,” terangnya. (PR)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi S1 Manajemen Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Internasional pada IBC 2025
Rabu, 19 November 2025 -
Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial
Rabu, 19 November 2025 -
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025









