27 Honorer Bidang Farmasi Diangkat sebagai CPNS Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyerahkan SK Wali Kota Bandar Lampung ke 27 CPNS dari Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan Farmasi Tahun 2019 di aula Semergou, Bandar Lampung, Selasa (06/08/2019).
Pada penyerahan SK tersebut Wali Kota Herman HN, menyampaikan pesan kepada tenaga honorer yang diangkat untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama ke seluruh bidan yang notabennya melayang pasien ibu-ibu.
“Sebagai pelayan masyarakat harus ramah, berikan senyum, jangan malah dibentak-bentak. Jangan juga sudah sekarat tapi tidak dilayani dan dibiarkan begitu saja. Sehingga rakyat itu terkesan bahwa pelayanan di Bandar Lampung dilakukan dengan baik," ungkapnya.
Herman HN juga menyinggung seluruh pegawai, kalau ada yang marah-marah tanpa sebab terutama pejabat-pejabat, dilawan saja jangan dibiarkan. "Saya tidak mengajari kalian untuk melawan pejabat daerah, atau wakil wali kota. Tapi kalau dimarahin tanpa sebab yah dilawan. Ini juga berlaku kepada seluruh pegawai pemkot Bandar Lampung. Saya nggak suka dengan pegawai yang lemah," kata dia.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakhidi menambahkan, pengangkatan 27 tenaga honorer bidang farmasi ini merupakan tindaklanjut dari intruksi Kementrian Kesehatan RI. Tenaga honor yang mengabdi lebih dari 10 tahun sudah masuk kriteria dan bisa diangkat sebagai PNS.
“Jadi begitu ada instruksi dari pusat, Pak Wali Kota yang mengusulkan siapa saja yang akan diangkat. Nanti verifikasinya dari pusat, mereka tidak menjalani tes lagi seperti CPNS lain. Mereka ditempatkan seperti sebelumnya,” ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








