Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Tanggamus Dua Kali Batal
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tidak kuorum, rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, kembali gagal digelar, Senin (05/08/2019).
Aturannya, rapat paripurna bisa dilaksanakan jika anggota dewan yang hadir sebanyak 2/3 atau 30 orang anggota dewan. Tapi kenyataannya, rapat paripurna kali ini hanya dihadiri oleh 23 anggota DPRD Tanggamus.
Ini untuk kedua kalinya rapat paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda yang sama, batal digelar.
Sebelumnya sepekan yang lalu, tepatnya pada Selasa (30/7/2019), rapat paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda penetapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, batal digelar. Alasannya karena belum selesainya pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Banyaknya anggota DPRD Tanggamus yang tak hadir itu, terlebih di hari-hari terakhir berakhirnya masa jabatan anggota legislator masa bakti 2014-2019 ini memunculkan sejumlah spekulasi.
"Ada apa dengan anggota DPRD Tanggamus ini. Di penghujung masa bakti mereka sebagai wakil rakyat, justru malas-malasan. Terlebih ini rapat penetapan KUA PPAS yang merupakan keinginan dan harapan masyarakat Tanggamus," ujar Iskandar, salah seorang warga yang ada di Aula Islamic Center, Senin (05/08/2019).
Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan berdalih batalnya rapat penetapan MoU KUA PPAS 2020, disebabkan tidak kuorum. "Belum memenuhi kuorum di mana syarat kuorum dihadiri 2/3 atau 30 anggota DPRD Tanggamus sementara berdasarkan absensi dilaporkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir 23 orang," kata Heri usai memimpin rapat kepada wartawan.
Menurut Heri, sebanyak 22 anggota DPRD Tanggamus lainnya tidak hadir. Di antaranya sebanyak 15 orang izin, kemudian enam orang tanpa keterangan, dan satu orang anggota DPRD, sakit.
“Berdasarkan rapat internal tadi, rapat penandatangan MoU KUA PPAS 2020 akan dijadwalkan kembali. Insya Allah jika tidak ada perubahan digelar pada tanggal 12 Agustus mendatang,” kata Heri.
Disinggung dampak dari tertundanya penetapan KUA PPAS 2020. Menurut Heri, penundaan ini tidak menjadi persoalan, karena tahapan penyusunan rangkaian APBD 2020 paling lambat dilakukan pada akhir November 2019.
“Kami anggap ini persoalan teknis, karena saya lihat kawan-kawan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan ada orang tuanya sakit. Jadi batalnya paripurna hari ini tidak berdampak, karena waktunya masih panjang sampai dengan akhir November 2019,” ujar politisi senior PDIP ini.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menyayangkan tertundanya penetapan KUA PPAS 2020 oleh anggota DPRD Tanggamus masa bakti 2014-2019.
"Tertundanya rapat paripurna ini menunjukkan ketidakdisiplinan anggota DPRD Tanggamus dalam menyikapi jadwal sidang yang dibuat oleh wakil rakyat itu sendiri," kata Yadi, seorang aktiviss yang berkesempatan hadir, sambil ngeloyor keluar ruang rapat.
Menurutnya, KUA-PPAS adalah dokumen anggaran untuk diserahkan kepada Kepala Daerah untuk pengajuan APBD. Dimana KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi
Selasa, 17 Desember 2024 -
Gedung Kantor dan Perpustakaan SDN Kalirejo Tanggamus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 150 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Remaja 15 Tahun Asal Kedaloman Tanggamus Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Jumat, 06 Desember 2024