• Sabtu, 21 Desember 2024

Dishub Tuba Diduga Catut Nama Pemkab Lamsel untuk Terbitkan Surat Bongkar Muat dan Izin Usaha

Senin, 05 Agustus 2019 - 18.21 WIB
234

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang diduga melakukan pemalsuan surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan.

Pemalsuan surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan yang diduga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tulangbawang itu, mencatut nama Kabupaten Lampung Selatan, dengan memalsukan tanda tangan dan stempel Kabid Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan.

Pihak Dinas perhubungan Kabupaten Tulangbawang, diduga menarik sejumlah uang di luar ketentuan kepada masyarakat pembuat KIR dan surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan.

"Kami ditarik Rp360 ribu untuk memperpanjang KIR dan surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan. Namun, surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan itu diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, padahal yang menerbitkan Dishub Kabupaten Tulangbawang," beber salah satu warga yang meminta namanya tidak ingin dipublikasikan.

Kepala Dinas Perhubungan Tulangbawang, Halik Syahril saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan yang diterbitkan oleh Dinas yang dipimpinnya.

"Ini siapa yang buat, ini kan dari Lampung Selatan bukan dari Tulangbawang. Tidak mungkin lah kalau ini diterbitkan Dishub Tulangbawang. Kalaupun ini diterbitkan oleh Dushub Tulangbawang ini pasti ulah oknum bukan pihak Dishub Tulangbawang," katanya belum lama ini.

Ditegaskan Khalik ,kalau benar ada oknum yang memalsukan surat izin tersebut ia akan berikan tindakan tegas. Ia juga mengatakan untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib.

"Saat ini masih saya selidiki mengingat di kantor KIR tersebut sering tempat nongkrongnya pegawai yang bukan bagian KIR dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang," tegasnya.

Sementara itu, salah satu pegawai pada loket pembuatan KIR Tulangbawang Arief mengaku pernah melihat blanko sejenis izin surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan di kantor loket KIR Tulangbawang.

"Tapi biasanya mereka cuma numpang ngetik saja di loket," ujarnya. Saat ditanya, blanko tersebut siapa yang bawa dan di dapat dari mana, Arief tidak menjawab.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh melalui Sekretaris dan Kabid Angkutan Dwiko Yoba, saat dikonfirmasi berkaitan dengan hal itu menyatakan bahwa surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan itu palsu.

"Dinas perhubungan Lampung Selatan sudah tidak menerbitkan lagi surat registrasi bongkar muat barang dan surat registrasi izin usaha angkutan. Ini bukan tanda tangan saya, jadi surat ini kami pastikan palsu, dan sampai saat ini kabupaten Lampung Selatan tidak pernah ada kerjasama tentang izin usaha angkutan dengan Pemkab Tulangbawang," terang Dwiko Yoba. (Erwin)

Editor :