• Jumat, 20 September 2024

Kekurangan Murid, SD Negeri 2 Tajimalela Kalianda Terancam Tutup

Minggu, 04 Agustus 2019 - 14.11 WIB
357

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Karena tidak mendapatkan siswa baru untuk tahun ajaran 2019-2020, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terancam tutup.

Pasalnya, jumlah total siswa di SDN setempat, tidak dapat memenuhi batas standar jumlah siswa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sehingga SDN 2 Tajimalel bakalan dimarger (gabung_red) dengan sekolah yang ada di sekitar desa setempat atau terdekat.

Kepala Sekolah SDN 2 Tajimalela Bunyati menuturkan, pemberlakukan zonasi pada tahun ini rupanya juga berdampak pada sekolah yang dipimpinnya, sehingga menyebabkan sepi peminat.

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab siswa baru enggan mendaftar di SDN Tajimalela.

"Kita sudah berupaya maksimal agar tahun ini mendapatkan siswa baru, namun itu sia-sia. Sekolah kita memang kalah pamor dari SDN 1 Tajimalela dan SDN 1 Canggu," jelasnya belum lama ini.

Bunyati mengaku, pihak sekolah telah menggratiskan seragam olahraga dan memberikan bantuan buku tulis kepada siswa, tapi pada kenyataannya hal itu tidak berdampak apapun.

“Banyak siswa lulusan kita masuk ke SMP favorit di Kalianda, bahkan kita sering ikut serta dalam berbagai kegiatan di tingkat kecamatan, tapi apa boleh buat, nyatanya memang banyak yang kurang berminat," eluhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, jumlah total siswa di SDN 2 Tajimalela dari semua kelas hanya 25 orang, dengan rincian kelas II 6 siswa, Kelas III 3 siswa, kelas IV 4 siswa, kelas V 5 siswa dan kelas VI 7 siswa.

Dengan jumlah tersebut, SDN 2 Tajimalela terancam tutup dan dapat dimarger dengan sekolah terdekat karena tidak memenuhi standar minimal jumlah siswa dalam satu sekolah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Burhanuddin, saat dikonfirmasi di areal perkantoran bupati.

"Mungkin di daerah itu tidak ada anak usia sekolah (siswa baru_red). Jadi itu tidak bisa dipaksakan orang untuk sekolah dan mengarahkan orang menentukan sekolah, kan sudah ada (pemberlakuan) zonasi," jelasnya.

Burhanuddin menyatakan, bila siswa kelas terakhir habis atau jumlahnya di bawah 60 orang, maka sekolah tersebut akan digabung dengan sekolah terdekat. Dengan catatan, sekolah terkait tidak mendapatkan siswa baru selama 2 tahun.

"Kalau betul muridnya sudah habis bisa dilakukan. Kalau tahun ini dia (SDN 2 Tajimalela) tidak ada yang daftar, siapa tahu tahun depan ada yang mendaftar. Tapi, kalau jumlah siswa di bawah 60 orang saja, itu sudah bisa dimarger. Itu sesuai aturan Permendikbud," tegasnya. (Dirsah/Edu)

Editor :