• Sabtu, 11 Januari 2025

Identitas Oknum Staf Ahli DPR RI yang Kena OTT di Lamtim Masih Misteri

Minggu, 04 Agustus 2019 - 17.37 WIB
172

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Identitas CAN, oknum tenaga ahli DPR-RI yang tertangkap tangan oleh jajaran Mapolres Lampung Timur karena melakukan pungli masih misteri, bahwa pria tersebut mengaku sebagai tenaga ahli Anggota DPR-RI, masyarakat hingga kini masih menerka-nerka siapa Anggota DPR itu dan dari partai apa?.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, saat dikonfirmasi Minggu (4/8), enggan memberikan identitas lengkap terkait pekerjaan CAN sebagai tenaga ahli dari partai dan anggota legislatif siapa, dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Alasan Kapolres, saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan sehingga belum waktunya untuk memberikan keterangan. “Jangan dulu lah gak enak, masih kami dalami kasusnya," Ujar Kapolres.

Sebelumnya, CAN yang diketahui warga Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan anggota Polres Lampung Timur, pada Minggu 28 Juli lalu, dirinya tertangkap tangan (OTT), karena telah melakukan pungutan liar terhadap salah satu kelompok tani di Kecamatan Batangharinuban.

BACA JUGA : Staf Ahli DPR RI Kena OTT di Lamtim

Kapolres menjelaskan, bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, buku tabungan, tanda pengenal dan sebuah telepon genggam, "Tersangka berinisial CAN warga Tasikmalaya Jawa Barat yang bertugas sebagai tenaga ahli di DPR-RI," Ujarnya.

Menurutnya, tersangka melakukan pungli dengan cara meminta imbalan kepada kelompok tani yang menerima bantuan hand traktor roda empat dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017. Untuk satu kelompok tani, diminta imbalan antara Rp70 juta hingga Rp100 juta dengan sistem pembayaran bertahap.

Dari hasil penyidikan selama 2017 hinggga 2019, sudah ada 5 kelompok tani yang menyerahkan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp215 juta, "kami sengaja tidak sebutkan nama kelompok taninya, atau korbannya, karena permintaan mereka," Kata Kapolres Lagi.

Karena masih ada sejumlah kelompok tani yang belum menyerahkan uang imbalan, sehingga tersangka datang langsung ke wilayah Kecamatan Batangharinuban Lamtim, Minggu (28/7). Kepada kelompok tani di kecamatan tersebut, tersangka meminta uang imbalan Rp5 juta.

"Saat itu juga anggota kami langsung menangkap pelaku dengan bukti uang Rp5 juta,"Kata AKBP Taufan Dirgantoro.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Agus)

https://youtu.be/FWzv8N5Cafo

Editor :