Staf Ahli DPR RI Kena OTT di Lampung Timur
Kupastuntas.co, Lampung Timur - CAN, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan anggota Polres Lampung Timur, tertangkap tangan (OTT) karena telah melakukan pungutan liar terhadap sejumlah kelompok tani.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, selain mengamankan tersangka, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, buku tabungan, tanda pengenal dan sebuah telepon genggam. "Tersangka adalah CAN warga Tasikmalaya Jawa Barat yang bertugas sebagai tenaga ahli di DPR RI," ujar Kapolres Lampung Timur.
Menurutnya, tersangka melakukan pungli dengan cara meminta imbalan kepada kelompok tani yang menerima bantuan traktor roda empat dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017. Untuk satu kelompok tani, diminta imbalan antara Rp70 juta hingga Rp100 juta dengan sistem pembayaran bertahap. Dari hasil penyidikan selama 2017 hinggga 2019, sudah ada 5 kelompok tani yang menyerahkan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp215 juta.
Karena, masih ada sejumlah kelompok tani yang belum menyerahkan uang imbalan, tersangka datang langsung wilayah Kecamatan Batangharinuban Lamtim, Senin (29/07/2019). Kepada kelompok tani di kecamatan tersebut, tersangka meminta uang imbalan Rp5 juta. Di saat itulah, tersangka terjaring OTT Polres Lamtim. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun sebagai diatur pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Agus)
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025