• Kamis, 14 November 2024

Senpira Masih Marak

Jumat, 02 Agustus 2019 - 11.14 WIB
68

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peredaran senjata api rakitan (Senpira) di wilayah Provinsi Lampung, masih menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh jajaran Polda Lampung. Pasalnya, di sejumlah daerah seperti Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Utara dan beberapa daerah lain, peredaran senpira masih terjadi.

Tidak heran, jika selama Operasi Sikat Krakatau 2019 yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2019, Polda Lampung berhasil menyita sebanyak 216 pucuk senpira dan 199 butir amunisi. Jika dihitung rata-rata, berarti dalam satu hari ada sekitar 10 pucuk senpira yang diserahkan ke kepolisian. Ini mengindikasikan jika peredaran senpira masih perlu penanganan khusus oleh pihak kepolisian.

Salah satu daerah yang patut menjadi perhatian adalah Kabupaten Mesuji. Sebagai wilayah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), peredaran senpira di wilayah Mesuji cukup marak dibandingkan daerah lain di Lampung. Ada indikasi, senpira yang masuk wilayah Mesuji dipasok dari wilayah Sumsel.

Yang cukup menarik, sebagian masyarakat di wilayah Mesuji memiliki senpira mengaku untuk berjaga diri, dari gangguan perampok dan juga penjahat atau begal motor yang kerap terjadi di wilayah setempat.

Senpira tersebut diperoleh dari tangan ke tangan dengan harga terjangkau. Jenis dan ragam senpi rakitan tersebut berdasarkan kemauan dan harganya. Meski razia dan penyerahan senpi rakitan ilegal terus berlangsung, namun peredaran senpi ilegal di Mesuji masih terus terjadi.

Masyarakat sepertinya tidak puas dengan kepemilikan senjata tajam, tanpa ada senpi di rumah. Aksi kejahatan di rumah dan kebun warga kerap menghantui mereka, sehingga senpi tersebut menjadi andalan mereka di jalan untuk membela diri.

Upaya persuasif Polda Lampung melalui Polres dan Polsek mengimbau warga yang masih memiliki senpira untuk menyerahkan secara sukarela, menjadi salah satu cara ampuh untuk menekan peredaran senpira. Terbukti, cukup banyak warga yang menyerahkan senpiranya ke pihak kepolisian.

Pemberantasan senpira harus terus dilakukan, sehingga bisa menekan angka kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, tidak sedikit pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya membekali diri dengan senpira. Bahkan, tidak sedikit pula pelaku kejahatan yang melukai korbannya dengan menggunakan senpira. Dengan adanya penyitaan senpira, diharapkan bisa pula menekan angka kejahatan. Jika upaya persuasif tidak digubris, maka upaya represif harus dilakukan dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan tertib di tengah-tengah masyarakat. (Zainal Hidayat)  

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 02 Agustus 2019 dengan judul "Senpira Masih Marak"

Editor :