Tidak Pasang Plang Proyek, Dinas PU-PR Lampung Selatan Putus Kontrak Rekanan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan akan memutus kontrak kerja terhadap perusahaan rekanan yang tidak memasang plang proyek di lokasi kegiatan.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan, Agustinus Oloan saat dikonfirmasi di areal perkantoran bupati, Rabu (31/7/2019). Oloan juga menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan 10 persen dari nilai proyek pada saat pembayaran kepada para kontraktor.
"Memang tidak ada aturan untuk itu. Makanya ini menjadi kebijakan kita, agar para kontraktor tidak main-main soal pemasangan plang proyek itu. Ini karena bersangkutan dengan keterbukaan publik," jelasnya.
Oloan menyatakan, memang pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan nakal yang tidak mau menyertakan plang proyek, karena telah ada kesepakatan (MoU) antara kedua belah pihak terkait proyek yang dilaksanakan.
Namun demikian, pihaknya telah memikirkan cara lain soal penekanan pemasangan plang proyek tersebut, karena di dalam aturan pemasangan plang proyek itu bersifat wajib.
"Makanya nanti pada saat tender kita kita tambahkan perjanjian disana. Kalau tidak memasang plang proyek bisa kita putus kontraknya. Tapi ini tidak sembarangan karena bisa one prestasi," tegasnya. (Dirsah/Edu)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 01 Agustus 2019 dengan judul "Tidak Pasang Plang Proyek, Dinas PU-PR Putus Kontrak Rekanan"Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025