Sadis, Pembantu Asal Lampura Ini Tega Bunuh Bayinya Lantaran Takut Dipecat
Kupastuntas.co, Medan - Seorang wanita asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Dewi Purnama Sari (28), tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya, hanya lantaran takut dipecat sang majikan.
Hal ini terungkap saat Dewi Purnama Sari menjalani persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2019). Dewi sebelumnya merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Nomor 27 Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Kau ini sebagai majikan rela tidak, kalau dia (Dewi) bekerja sambil hamil,” tanya majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi kepada Linda selaku majikan terdakwa, dilansir Metro24jam.com.
Mendapat pertanyaan, Linda mengatakan, bahwa jika dia memperkerjakan wanita yang sedang hamil, maka itu akan mengganggu pekerjaan.
“Itu sudah menjadi peraturan kepada pembantu yang bekerja di rumah saya. Pembantu yang lain juga sudah mengiyakan. Kalau mereka hamil tidak boleh bekerja,” jawab wanita Tionghoa tersebut.
Linda menambahkan, dia dan pembantunya yang lain tak mengetahui kalau Dewi sedang hamil. Mereka baru mengetahui setelah ada polisi datang ke rumahnya. Sementara itu, pembantu lain yang bekerja di rumah Linda turut memberikan kesaksian di persidangan.
Pembantu itu mengungkapkan pada saat kejadian, Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira jam 04.30 WIB, sempat mendengar ada teriakan sebanyak 2 kali dari kamar mandi.
“Selain mendengar teriakan itu. Saya juga ada melihat Dewi membawa bungkusan plastik kresek. Saya tidak tahu apa isinya dan dibuang kemana plastik itu,” ungkapnya.
Menurut dia, setelah kasus ini terbongkar, Dewi sempat menceritakan saat dilahirkan, bayi yang keluar dari rahimnya berjenis kelamin perempuan. Bayi itu adalah buah pernikahan dengan suami keduanya.
“Saat itu katanya kondisi bayi masih hidup. Lalu dicekik dan dibuangnya ke tong sampah,” pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin mendatang. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.
Selanjutnya, petugas dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan. Dewi mengaku nekat membunuh bayi karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. Akibat perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 341 KUHPidana. (Mtr)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025