Melintas di Tugu Pena Metro, 100 Kendaraan Tanpa Surat Lengkap Ditilang Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 100 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di Tugu Pena Kota Metro di tilang Polisi pada razia yang digelar Rabu (31/7/2019) kemarin.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, sebanyak seratus kendaraan tersebut terpaksa ditilang lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan melanggar lalulintas saat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
"Kita melaksanakan giat K2YD mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bundaran Tugu Pena Kota Metro," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Tugu Pena juga sebagai upaya mengungkap tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3).
"Pemeriksaan kendaraan roda empat dan roda dua untuk antisipasi C3 di Kota Metro. Selain itu, tujuannya untuk menciptakan situasi arus lalin yang tertib dan lancar terkendali. Serta terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro," terangnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, ratusan kendaraan yang melanggar dan disangsi tilang tersebut terdiri atas 72 pelanggar dengan sanksi tilang STNK, 20 di tilang SIM, 1 unit tilang mobil dan 7 unit tilang motor. (Djohan)
Berita Lainnya
-
Transfer Pusat Turun, Pemkot Metro Pangkas Perjalanan Dinas, Rapat di Hotel dan Acara Seremonial
Selasa, 18 November 2025 -
Minim Penerangan, Warga Keluhkan Gelapnya Taman Merdeka Kota Metro
Minggu, 16 November 2025 -
Dorong Legalitas, Komisi VII DPR RI Minta Kementerian Dampingi Wirausaha Baru di Kota Metro
Sabtu, 15 November 2025 -
Warga Serbu Bazar Murah Metro, Harga Sembako Dipangkas Hingga Rp 5.000
Jumat, 14 November 2025









