Melintas di Tugu Pena Metro, 100 Kendaraan Tanpa Surat Lengkap Ditilang Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 100 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di Tugu Pena Kota Metro di tilang Polisi pada razia yang digelar Rabu (31/7/2019) kemarin.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, sebanyak seratus kendaraan tersebut terpaksa ditilang lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan melanggar lalulintas saat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
"Kita melaksanakan giat K2YD mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bundaran Tugu Pena Kota Metro," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Tugu Pena juga sebagai upaya mengungkap tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3).
"Pemeriksaan kendaraan roda empat dan roda dua untuk antisipasi C3 di Kota Metro. Selain itu, tujuannya untuk menciptakan situasi arus lalin yang tertib dan lancar terkendali. Serta terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro," terangnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, ratusan kendaraan yang melanggar dan disangsi tilang tersebut terdiri atas 72 pelanggar dengan sanksi tilang STNK, 20 di tilang SIM, 1 unit tilang mobil dan 7 unit tilang motor. (Djohan)
Berita Lainnya
-
Paripurna LKPJ 2025 Disorot, Fraksi GNR Kritik Program Mandek Hingga Birokrasi Tak Solid
Senin, 20 April 2026 -
PKS Kritik LKPJ 2025, Roma Doni: Arah Kepemimpinan Mulai Keluar Jalur
Senin, 20 April 2026 -
Breaking News! Paripurna Tanpa Walikota Dihujani Interupsi, Dua Anggota DPRD Metro Walkout
Senin, 20 April 2026 -
Antisipasi El Nino, BPBD Metro Mulai Mitigasi Daerah Rawan Bencana
Senin, 20 April 2026








