Jambret HP Malah Terjatuh, Pria Pengangguran Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Apes, niatnya pengen dapat uang dari hasil menjambret, malah babak belur dihajar warga. Itulah yang dialami oleh FA (23), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
FA yang berstatus pengangguran ini, melakukan aksi kejahatan bersama rekannya berinisial M pada Selasa (30/07/2019) sekira pukul 16.00 WIB di jalan Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tuba Tengah. Namun aksi itu berhasil digagalkan oleh korban dengan dibantu warga dan petugas kepolisian.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Kompol Zulfikar menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya Marsun Ardiyanto (14), warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah bersama rekannya, Hariyadi (16) berboncengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka.
Saat itu, kendaraan korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku sempat bertanya kepada korban, dan saat berada di jalan yang sepi, para pelaku ini langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi.
“Salah seorang pelaku langsung mengambil HP Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana samping dan memukuli korban karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya,” jelas Kompol Zulfikar, Kamis (01/08/2019).
Lalu para pelaku berusaha kabur, namun korban langsung menarik salah satu baju pelaku, sehingga pelaku yang dibonceng terjatuh. Sedangkan pelaku yang mengendarai sepeda motor (M) berhasil melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membantu korban. Sementara pelaku yang terjatuh menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas yang sedang melakukan patroli melintas, sehingga pelaku langsung bisa diamankan dari amukan warga. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.
“Pelaku FA ini ditangkap oleh petugas kami bersama warga, sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Marsun Ardiyanto. Sementara rekannya M sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kompol Zulfikar.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024