Terbukti Edarkan Sabu, Hakim di Lampung Jatuhkan Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suhandayani (40) dan Nova Marishka (35) divonis oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Karena terbukti telah mengedarkan sabu sebesar 21,8 gram.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Atas dasar itu kami memvonis kedua terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin di Pengadilan Tanjungkarang, Rabu (31/7/2019).
Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yakni Ari Chandra Pratama. Dimana, JPU menuntut keduanya dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
JPU meminta agar terdakwa Sapta Suhandayani (40) dan Nova Marishka dijatuhi hukuman selama 14 tahun.
"Karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Ari Chandra Pratama. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025