Surat Keterangan Asal Kopi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011, disebutkan bahwa kopi yang diekspor harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) SKA Form ICO. Yaitu surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
Aturan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffe Agreement 2017 atau Persetujuan Kopi Internasional 2017. Dalam pasal 33 aturan itu juga dituliskan setiap ekspor kopi yang dilakukan oleh anggota pengekspor wajib dilengkapi dengan surat keterangan asal yang sah.
Kegunaan Surat Keterangan Asal (SKA), untuk membuktikan bahwa kopi yang diekspor benar-benar berasal dari Indonesia, termasuk Provinsi Lampung. Hal itu juga untuk menjaga kualitas Kopi Rabusta Lampung di negara-negara tujuan ekspor.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, jika seandainya ada pengusaha lokal yang mengimpor kopi dari negara lain, kemudian diproduksi ulang namun tetap dalam bentuk biji, lalu diekspor ke sejumlah negara tujuan bagaimana pengisian SKA-nya? Apakah dalam SKA itu akan ditulis negara dari kopi itu diimpor, atau tetap mencantumkan nama negara yang mengekspor kopi tersebut?
Menjadi menarik untuk digali lebih jauh pula, apakah praktik produksi ulang (reproduksi) kopi impor untuk diekspor lagi guna memenuhi kontrak ini, sudah menjadi sebuah tradisi. Sehingga begitu kuota kontrak tidak terpenuhi dengan kopi lokal Lampung, lalu pengusaha bisa dengan mudah mengimpor kopi dari negara lain untuk kemudian bisa diekspor lagi.
Yang pasti kualitas Kopi Robusta Lampung sudah diakui dunia, sehingga memiliki harga yang tinggi. Jangan sampai, keunggulan Kopi Robusta Lampung ini kemudian tercoreng oleh perbuatan oknum pengusaha yang ingin mengeruk untung besar dengan mengorbankan kopi Lampung.
Kopi Robusta Lampung yang sudah mendunia harus terus dijaga citranya di mata dunia, sehingga bisa tetap bisa menjadi produk unggulan ekspor. Sehingga para petani kopi di Lampung tetap bisa menikmati harga yang wajar, sehingga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. (ZH)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 31 Juli 2019 dengan judul "KTA Kopi"Berita Lainnya
-
AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Peran Agama, Oleh Prof. H. Wan Jamaluddin Z, Ph.D
Jumat, 02 Februari 2024 -
Konferensi Moderasi Beragama (Sebuah Asa Harmoni Lintas Benua), Oleh: Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D
Rabu, 20 Desember 2023 -
Lukman Hakim Saifuddin: Moderasi Beragama Cegah Ekstrimisme
Rabu, 13 Desember 2023 -
Pilih Calon Pemimpin Punya Track Record Baik, Oleh: Pemimpin Redaksi Kupas Tuntas Zainal Hidayat, S.H
Senin, 04 Desember 2023