Pagi-pagi Bawa Sabu, Pemuda Desa Bumi Raya Lampura Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - FK (24) ditangkap Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara akibat kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu. Penangkapan terhadap pemuda Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan itu dilakukan anggota polisi di depan Mako Polsek Abung Selatan, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, tersangka memang merupakan TO Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Dijelaskan, AKP Sukimanto tersangka diamankan ketika ia melintas di depan Polsek Abung Selatan menggunakan mobil pick up warna hitam. "Pada saat ini langsung diberhentikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan benar bahwa pelaku membawa narkoba jenis sabu," kata AKP Sukimanto.
Menurut AKP Sukimanto, tersangka telah mengakui barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu itu benar miliknya.
"Pengakuan tersangka benar barang-barang itu miliknya yang dia taruh di mobil pick up yang yang kita amankan ini dari tersangka," ujarnya. (Sarnubi)
https://youtu.be/GU04Lal5xjI
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









