Gubernur Lampung Rombak Beberapa Perangkat Daerah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merombak beberapa perangkat daerah yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (31/7), Arinal menjelaskan, secara umum perubahan struktur perangkat daerah meliputi, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dibentuk menjadi dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
Selanjutnya disampaikan Arinal, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, ditambah melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi cipta karya, dibentuk satu dinas yaitu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
"Urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian, dibentuk menjadi tiga dinas yaitu, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Perkebunan; dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," papar Arinal.
Masih dikatakannya, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan, yang saat ini didirikan dalam dua dinas, digabung menjadi satu dinas, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sementara urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang digabungkan dengan tugas tenaga kerja, dialihkan pada urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan desa, atas pertimbangan menyesuaikan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat yang berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pada fungsi Pengelolaan aset yang saat ini dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan disatukan fungsinya pada Badan Keuangan Daerah yang disetujui Inspektorat Jenderal Kemendagri, karena aset merupakan sub bagian yang berhubungan dengan penunjang bagian keuangan, sehingga nomenklatur perangkat daerahnya menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Di lain itu, Badan Penyelenggara KORPRI dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Namun dengan pertimbangan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi fungsi Sekretariat Daerah dan diwadahi dalam bentuk Biro, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.
"Fungsi KORPRI bukan termasuk urusan pemerintahan sehingga tidak perlu diatur sebagai perangkat daerah, dan fungsinya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah," imbuhnya.
Arinal mengaku, perubahan perangkat daerah tersebut telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Adapun tujuan dari perubahan itu menurutnya adalah agar lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. (Erik)
https://youtu.be/lft9Cw7hR04
Berita Lainnya
-
Pengadilan Negeri Kalianda Eksekusi 75 Hektar Lahan Milik PTPN yang Diduduki Warga
Selasa, 31 Desember 2024 -
Kado Akhir Tahun, UIN RIL Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2024 Sebagai Pengelolaan Medsos Terbaik
Senin, 30 Desember 2024 -
Lulus 100%, UIN Raden Intan Lampung Kukuhkan 193 Guru Profesional
Senin, 30 Desember 2024 -
Apresiasi Pedagang Kecil Wanita di momen Hari Ibu, YBM dan Srikandi PLN UID Lampung Salurkan Bantuan
Senin, 30 Desember 2024