• Jumat, 20 September 2024

Dinas Perizinan Lampung Selatan Layangkan Surat Teguran ke PT BKI 

Rabu, 31 Juli 2019 - 08.01 WIB
246

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Nekad beroperasi tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, PT Berkah Komuditi Indonesia (BKI) yang beroperasi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, terancam ditutup oleh Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, telah melayangkan surat teguran pertama untuk pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan arang tersebut.

Rio Gismara Kabid Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman modal mendampingi Kepala DPMPPTSP Martoni Sani menegaskan, pihaknya telah mendatangi secara langsung lokasi perusahaan terkait.

Benar saja, saat pihak DPMPPTSP meminta dokumen perizinan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta.

"Ya, belum ada izin usaha dan IMB. Serta, belum melakukan pendaftaran melalui OSS. Kalau luas lahan yang dimanfaatkan sekitar setengah hektar," jelasnya.

Ia pun menyatakan, bila perusahaan PT (BKI) itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan. "Makanya itu, kalau sampai hari ini tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan untuk mengurus dokumen perizinannya, besok (hari ini) kita akan layangkan surat teguran kedua untuk perusahaan itu," tegas Rio.

Ketika dikonfirmasi soal kegiatan ekspor dari perusahaan tersebut, Rio belum dapat menjelaskan hal tersebut, karena harus dilihat lebih dulu riwayat aktivitas pekerjaan perusahaan terkait.

"Ya bagaimana mau melihat itu, izinnya saja belum ada. DPMPPTSP berkomitmen akan mempermudah iklim investasi di Lampung Selatan. Tapi, haruslah yang sesuai, kalau semaunya, akan kita sikat," tegasnya. (Dirsah/Edu)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 31 Juli 2019 dengan judul "Dinas Perizinan Layangkan Surat Teguran ke PT BKI"

Editor :