Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Kerusuhan Register 45 Mesuji
Kupastuntas.co, Mesuji - Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara bentrokan antar kelompok warga di Register 45, Kabupaten Mesuji.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Polda Lampung memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait dengan bentrokan warga yang terjadi di Mesuji Lampung.
"Sampai saat ini sudah empat orang yang menjadi tersangka terkait dengan bentrokan tersebut," tutur Dedi, Selasa (30/7/2019).
Peran keempat tersangka masih dirahasiakan Dedi, hingga ada keterangan resmi dari penyidik di Polda Lampung. Dedi memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara tersebut dan mencari tersangka yang lainnya.
"Nanti dari Polda Lampung yang akan sampaikan perihal peran keempat tersangka itu," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri mengatakan bentrokan terjadi karena warga saling klaim berhak mengelola lahan di Register 45, Mesuji, Lampung. Padahal, lahan itu bagian dari area hutan lindung yang sesuai aturan tidak boleh dikelola secara swasembada. Bentrokan terjadi pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, tiga orang tewas dan 11 orang luka-luka.
Untuk mencegah bentrokan terulang, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan di lokasi. Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan agama setempat untuk meredam potensi aksi balas dendam. (Rls)
https://youtu.be/lft9Cw7hR04
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Empat Ruko di Pasar Berasan Makmur Mesuji Ludes Dilalap Sijago Merah
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Dalam Seminggu, 9 Kasus DBD Terjadi di 4 Kecamatan di Mesuji
Kamis, 09 Januari 2025